Siti Aisyah.[IST]
TRANSINDONESIA.CO, KUALA LUMPUR – Pengadilan terhadap terdakwa pembunuhan kakak tiri pemimpin Korea Utara, Kim Jong-nam, Siti Aisyah dan Doan Thi Huong bakal berlangsung di Penjara Wanita Kajang tempat keduanya ditahan, Jumat 16 Juni 2017. Informasi yang dihimpun di Kuala Lumpur menyebutkan, rencana sidang di penjara tersebut terdapat dalam dua lembar surat yang ditandatangani Wakil Kepala Panitera Mahkamah Tinggi Shah Alam Mohamad Nasruddin Mohamed.
Dalam surat Selasa 13 Juni 2017 tersebut, disebutkan pemindahan dilakukan karena alasan keamanan. Penerjemah WNI yang ditunjuk Mahkamah, Saiful Aiman Kumalasa membenarkan kalau pengadilan terhadap Siti Aisyah bakal berlangsung di Penjara Wanita Kajang, sedangkan rencana sebelumnya di Mahkamah Tinggi 5 Shah Alam.
“Saya sudah ditelepon kepala pengadilan kalau lokasinya dipindah ke Penjara Wanita Kajang,” katanya. Pengadilan di penjara nanti masih berupa proses manajemen kasus (case management) untuk menentukan waktu sidang selanjutnya di Mahkamah Tinggi Shah Alam.

Karena perbuatan tersebut Siti Aisyah dihukum di bawah Seksyen 302 Kanun Keseksaan atau pembunuhan berencana bersama Seksyen 34 kanun yang sama, dengan ancaman hukuman mati. Dakwaan dan hukuman yang sama juga diberikan kepada warga Vietnam, Doan Thi Huong (28).[ANT/ROL]





