Kak Emma: Tidak Ada Bukti

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Salah satu saksi dugaan percakapan dan foto berkonten pornografi pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab yakni Fatimah Husein Assegaf alias Kak Emma tidak membawa barang bukti saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya.

“Tidak ada barang bukti,” kata Emma di Jakarta Selasa 13 Juni 2017. Pengacara Emma, Ahmad Ardiansyah menyebutkan kliennya menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya mengagendakan pemeriksaan Emma sebagai saksi untuk tersangka Habib Rizieq Shihab pada Selasa (6/6), namun berhalangan hadir karena alasan kesehatan.

Fatimah Hussein Assegaf alias Kak Emma penuhi panggilan Polda Metro Jaya sebagai saksi dugaan obrolan pornografi Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein, Selasa 13 Juni 2017.[IST]
Polisi telah menetapkan tersangka terhadap Rizieq dan seorang wanita Firza Husein terkait dugaan penyebaran percakapan dan foto vulgar pada Senin (29/5). Habib Rizieq dijerat Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 dan atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan atau Pasal 9 junto Pasal 34 Undang Undang RI nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.[ANT/ROL]

Share