KPAI: Jangan Main Hakim Sendiri

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Intimidasi yang terjadi remaja berinisial PMA (15) di Cipinang Muara, Jakarta Timur diduga terjadi lantaran remaja itu membuat ujaran kebencian di media sosial. Menanggapi hal itu, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menghimbau agar siapa pun tidak main hakim sendiri.

Komisioner KPAI Erlinda mengimbau tidak ada perbuatan main hakim sendiri terlebih targetnya adalah anak-anak. Hal ini agar tidak terjadi pertentangan yang lebih luas di masyarakat. “Sekali lagi mohon pada oknum oknum yang tidak setuju dengan ujaran kebencian, kita lihat dulu kontennya. Pendapat yang berbeda bukan berarti kita bercerai berai seperti ini,” ujar Erlinda di Mapolda Metro Jaya, Jumat 2 Juni 2017.

Erlinda mengatakan, dari kasus intimidasi yang terjadi, ia juga mengimbau agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berujar. Masyarakat meski memiliki kebebasan berpendapat, tapi pendapat itu jangan merugikan orang lain. “Karena kalimat yang kita lontarkan itu harus dipertanggungjawabkan,” lanjut Erlinda.

Ilustrasi

Erlinda menyatakan, KPAI siap melakukan pendampingan apabila anak korban intimidasi dilaporkan karena ujaran kebencian yang diduga dilakukannya. “Karena berdasarkan undang-undang sistem peradilan anak bahwa anak ini wajib didampingi lembaga,” kata dia.

Sebelumnya, terjadi intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) pada remaja 15 tahun di Cipinang Muara, Jakarta Timur. Dua orang diduga pelaku, berinisial M dan U pun telah diamankan oleh polisi pada Kamis 1 Juni 2017 malam.[ROL/ISH]

Share