Skip to content
14 September 2026
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
cropped-trans_logo-e1607181917765-1.png

Indonesia Berdakwah

Primary Menu
  • Trans Dakwah
  • Trans Metropolitan
  • Trans Polhukam
  • Trans Dunia
  • Trans Bisnis
  • Trans Sports
  • Trans Tekno
  • Trans Maritim
  • Trans Sumatera
  • Trans Jawa
  • Trans Bali
  • Trans Nusa
  • Trans Kalimantan
  • Trans Sulawesi
  • Trans Maluku
  • Trans Papua
Light/Dark Button
  • Home
  • 2017
  • Mei
  • 14
  • Kenalan di FB, Gadis Belia Diperkosa di Hotel Ciputat

Kenalan di FB, Gadis Belia Diperkosa di Hotel Ciputat

transindonesia.co 14 Mei 2017 (Last updated: 14 Mei 2017) 2 minutes read 0 comments
perkosa gadis

Sejumlah barang bukti dan tersangka pemerkosaan berhasil diringkus polisi.[IST]

TRANSINDONESIA.CO, TANGERANG – Seorang gadis belia berinisial DAS, 16 tahun, menjadi korban pelampiasan nafsu bejat teman prianya, MA, 22 tahun, di kamar hotel yang berada di Jalan Ir H Juanda, Ciputat, Tangerang Selatan.

Pelaku ditangkap petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangerang Selatan setelah mendapat laporan dari keluarga korban.

Kejadian berlangsung pada bulan Oktober 2016 lalu. Ketika itu, korban berkenalan dengan pelaku melalui sarana di sosial media Facebook. Tak beberapa lama, MA yang berstatus sebagai mahasiswa mengajak DAS bertemu di dekat rumahnya, dengan alasan akan mengajak pergi makan.

Sejumlah barang bukti dan tersangka pemerkosaan berhasil diringkus polisi.[IST]
“Usai dijemput oleh pelaku, lalu korban diajak pergi makan, setelah itu dirayu untuk masuk ke sebuah hotel di kawasan Ciputat. Korban sempat menolak, tapi akhirnya pelaku terus memaksa hingga membawanya ke dalam kamar hotel,” tutur Kasatreskrim Polres Tangsel AKP Alexander Yurikho Hadi saat menggelar Press Release di Mapolres Tangerang Selatan, kemaren.

Masih menurut AKP Alex, sesampai di dalam kamar hotel, pelaku langsung merebahkan korban ke tempat tidur. Sambil meronta, DAS pun tak berdaya melawan keberingasan MA yang mempreteli pakaiannya satu persatu.

“Pelaku memaksa korban, menanggalkan pakaian hingga menyetubuhinya,” imbuh AKP Alex.

Kejadian tersebut, baru dilaporkan oleh korban pada keluarganya beberapa hari kemudian. Selanjutnya diteruskan kepada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tangsel.

Mendapat laporan demikian, polisi segera bertindak menangkap pelaku. Hasil visum, celana dalam warna merah muda bermotif bunga dan satu helai miniset warna putih garis merah, turut diamankan sebagai barang bukti.

“Imbauan kami, agar masyarakat selalu mengawasi pergaulan anak-anaknya, terutama efek perkembangan teknologi di sosial media yang juga dapat menimbulkan kejahatan,” tukasnya.

Atas perbuatannya, MA dijerat Pasal 81 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.[BEN]

About the Author

transindonesia.co

Administrator

transindonesia, berita indonesia, indonesia aktual, nusantara, metropolitan

Visit Website View All Posts

Post navigation

Previous: Akun FB Palsu Gubernur Sulsesl Akan Dilaporkan ke Polisi
Next: Pemulung Tangsel Cabuli Bocah 3 Tahun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Trans Stories

World Trade Center 911

Gedung Tertinggi Dunia Terbakar, Ratusan Orang Panik Lompat dari Atas

transindonesia.co 12 September 2026
Suap Bupati Bekasi

KPK Geledah Rumah Mewah Anggota Polri Terkait Kasus Suap Bupati Bekasi

transindonesia.co 11 September 2026
Pelampung Jurnalis

Pencarian 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, TNI AL Temukan Pelampung

transindonesia.co 11 September 2026

TransIndonesia

hutan-enrekang-terbakar

Kekeringan Meluas dan Karhutla Terjadi di Berbagai Daerah, BNPB Tingkatkan Kewaspadaan

transindonesia.co 12 September 2026
World Trade Center 911

Gedung Tertinggi Dunia Terbakar, Ratusan Orang Panik Lompat dari Atas

transindonesia.co 12 September 2026
prabowo-ahy-demokrat

KRITIKLAH KEBIJAKANNYA BUKAN SEKADAR SALAH UCAPNYA

transindonesia.co 12 September 2026
Menteri Luar Negeri (Menlu) Republik Indonesia Sugiono

Indonesia Dukung Inggris Larang Impor dari Pemukiman Ilegal Israel

transindonesia.co 11 September 2026
  • Tentang Kami
  • Pedoman Siber
  • Disclaimer
  • TRANSMARITIM
  • Trans Tekno
  • TRANSSPORT
Copyright © 2026 All right Transindonesia.co | ReviewNews by AF themes.