PNS Sumenep Ditangkap Saat Beli Ekstasi

TRANSINDONESIA.CO – Polrestabes Surabaya menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara asal Sumenep, Jawa Timur, yang diduga sebagai pengguna narkotika dan obat-obatan/ bahan berbahaya (narkoba).

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes AKBP Roni Faisal mengatakan PNS tersebut berinisial Yy, berusia 36 tahun, warga Sumenep, Pulau Madura.

“Tersangka Yy adalah seorang PNS, sehari-harinya bekerja sebagai panitera di Pengadilan Negeri Sumenep,” katanya di Surabaya, kemaren.

Dikatakannya, Yy ditangkap saat bertransaksi narkoba jenis ineks, bersama rekannya berinisial Lk, 29 tahun, warga Sumenep, yang kini juga diamankan di Polrestabes Surabaya.

Pil ekstasi

“Keduanya kami tangkap usai membeli dua butir ineks di Jalan Basuki Rahmat Surabaya sekitar pukul 01.00, Selasa (7/4) dini hari,” jelasnya.

Roni menyebut transaksi ineks tersebut berlangsung di Pujasera Alfamart Jalan Basuki Rahmat Surabaya.

“Dua butir ineks warna cokelat berbentuk waru kami sita sebagai barang bukti,” ungkapnya.

Kepada polisi, Yy mengaku ineks tersebut dibeli dari seseorang berinisial R, seharga Rp350 ribu per butir.

“Saya beli dua, buat saya satu, buat teman saya satu. Saat itu saya mau ‘dugem’ di Diskotik Station Tunjungan Plasa,” ujarnya.

Yy berdalih jauh-jauh datang dari Sumenep ke Surabaya memang untuk menghilangkan penat di Diskotik Station setelah bertengkar dengan istrinya.

“Kepala saya penat, habis bertengkar sama istri,” ucapnya. Namun menurut Roni, tersangka Yy adalah pelanggan tetap Diskotik Station, yang kerap mengonsumsi narkoba jenis ineks.

Roni memastikan tersangka Yy dan Lk kini diproses hukum karena terbukti melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 bukan tanaman.

“Keduanya dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” tegasnya.

Sementara polisi masih terus memburu tersangka R yang menyediakan narkoba ineks bagi kedua tersangka.

“Tersangka R sudah kita tetapkan sebagai DPO (daftar pencarian orang). Kami menduga pengedar ineks ini sudah kenal lama dan telah menjadi langganan bagi kedua tersangka,” ungkapnya.[ANT/ATS]

Share