Keberangkatan jamaah haji.[DOK]
TRANSINDONESIA.CO – Pelunasan biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) 1438 Hijriah/2017 Masehi untuk jemaah haji umum mulai dibuka pada Senin, 10 April 2017. Pelunasan dapat dilakukan melalui 17 bank yang sudah ditetapkan dan tersebar di seluruh Indonesia.
Demikian disampaikan Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di sela kunjungan di Asrama Haji Sudiang, Makassar, Sulawesi Selatan, kemaren.
“Kami mengimbau pelunasan (BPIH) dilakukan segera. Kami beri waktu 30-40 hari,” ujar Menag.
Menag menambahkan aturan tentang BPIH akan segera diterbitkan dalam bentuk keputusan presiden (keppres). “Presiden Joko Widodo telah menandatangani naskahnya dan sekarang sudah di Kementerian Hukum dan HAM untuk diundangkan.”

“Perbedaan biaya haji ini disebabkan perbedaan letak geografis. Setiap lokasi (embarkasi) berbeda jaraknya menuju Tanah Suci. Itu memengaruhi penggunaan bahan bakar pesawat. Salah satu komponen terbesar BPIH ialah transportasi. Konsumsi avtur pesawat berbeda-beda,” papar Lukman.
Sebelumnya, Kemenag mengumumkan, kuota haji Indonesia pada tahun ini sebanyak 221 ribu. Jumlah tersebut terdiri atas 204 ribu jemaah haji reguler serta 17 ribu jemaah haji khusus.[JEI]







