Propam Polrestro Bekasi OTT Wanita Pekerja Café
TRANSINDONESIA.CO – Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Asep Adi Saputra, mengatakan sampai saat ini belum ada tersangka terhadap operasi tangkap tangan (OTT) Propam Polres Metro Bekasi yang menjaring seorang wanita pekerja café (lady café) terkait kasus pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba, pada Sabtu 4 Maret 2017 lalu.
Lady café berinisial MM,19 tahun, itu ditangkap Propam Polrsetro Bekasi sempat digelandang ke Mapolrestro Bekasi terkait pemerasan yang dilaporkan oleh Nur,40 tahun, masih berstatus terperiksa.
Sementara, MM ditangkap merupakan orang suruhan oknum anggota Polri berinisial NN juga masih berstatus terperiksa.
“Belum ada tersangka. Kasusnya masih didalami,” kata Kombes Asep seperti dikutip dari laman Posbekasi.com, Rabu 29 Maret 2017.
Menurutnya, baik MM dan NN, maupun pelapor Nur sudah menjalani pemeriksaan oleh penyidik.
“Kita pengen tahu siapa yang berisiatif, apakah anggota yang meminta atau diberi. Pemberi uang juga sudah kita periksa,” terang Kombes Asep.
Lebih lanjut dikatakannya, tersangka narkoba yang ditangkap hingga kini masih di penjara. “Tersangka narkobanya masih di dalam, tidak ada yang kita tutup-tutupi,” tambahnya.
Sebelumnya, Kombes Asep membenarkan OTT terhadap MM diduga terkait pemerasan terhadap keluarga tersangka narkoba yang melibatkan NN oknum anggota Polrestro Bekasi.
“Informasi tersebut masih dalam penyelidikan kami, terimakasih atas konfirmasinya,” kata Kombes Asep.
Berkat laporan Nur, wanita kelahiran Subang, 8 Maret 1998, yang berprofesi sebagai lady café itu ditangkap tempat dia bekerja di Cafe Melati Metland Tambun, Kabupaten Bekasi, pada Sabtu 4 Maret 2017, pukul 21:30.
Penangkapan MM berawal saat Nur bertemu oknum Polri berinisial NN untuk membicarakan prihal penahanan adik Nur yang ditangkap terkait kasus narkoba.
Kemudian NN meminta uang pada Nur sejumlah Rp40 juta, namun Nur keberatan dan meminta keringanan yang akhirnya Nur menyanggupi dan menyiapkan Rp10 juta.
Kemudian NN meminta MM untuk bertemu dengan Nur dan mengambil uang yang telah disiapkan Nur.
Saat MM menghitung uang tersebut di café tempat dia bekerja, tiba-tiba 4 anggota Propam Polrestro Bekasi menyergap MM dan mengamankannya bersama barang bukti berupa uang tunai pecahan Rp100 ribu sebanyak 100 lembar, 1 lembar kwitansi, dan 1 unit handphone.
Kasus terkait Pasal 368 KUHP Tindak Pidana Pemerasan yang dilaporkan oleh Nur, pada saat penangkapan MM ada seorang saksi AM. Belum diketauhi apakah AM atau Nur yang menyerahkan langsung uang tersebut pada MM.[BEN]