Lippo Cikarang “Sarang” TKA Ilegal
TRANSINDONESIA.CO – Sedikitnya 1700 tenaga kerja asing (TKA) dari 5500 TKA yang bekerja diberbagai perusahaan di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, tidak melapor.
“Dari 5500 TKA yang bekerja secara formal di Kabupaten Bekasi hanya 3.800 orang saja yang melapor, selebihnya sampai saat ini belum melaporkan diri,” kata Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Bekasi, H Ahmad Kosasih, dikutip dari bekasikab.go.id milik Pemkab Bekasi, Mingu 26 Maret 2017.
Dikatakannya, perusahaa tempat para TKA bekerja sebenarnya sudah mengetahui kewajiban wajib lapor bagi TKA yang bekerja di perusahaannya, namun sampai kini tidak juga dilaporkan.
Kosasih bersama Tim Pengawas Orang Asing (PORA) Kabupaten Bekasi mengklaim, kawasan inndustri yang ada di Kabupaten Bekasi, termasuk Lippo Cikarang, menjadi ‘sarang’ tenaga kerja asing ilegal atau tidak dilaporkan ke Pemkab Bekasi.
Menurutnya, Pemkab Bekasi membuka pintu bagi siapapun untuk bekerja, termasuk warga asing.
“Akan tetapi mereka kan juga harus tunduk pada aturan yang berlaku. Misalnya melengkapi berbagai persyaratan yang diwajibkan, serta juga lapor ke Pemerintah Daerah,” ujar Kosasih.[MET]