Polda Metro Ungkap Prostitusi Pedofilia Online via FB

TRANSINDONESIA.CO – Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi khusus anak di bawah usia (pedofilia) online melalui media sosial (facebook) dengan akun “Official Loly Candys Group 18+”.

“Tim Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus mengamankan empat pelaku kejahatan pornografi anak secara online,” kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan di Jakarta, kemaren.

Empat pelaku adalah, MBU alias Wawan alias Snorlax, 25 tahun, DS alias Illu Inaya alias Alicexandria, 27 tahun, SHDW alias Siha Dwiti, 16 tahun dan DF alias T-Day, 17 tahun.

Kapolda Metro Jaya Irjen M Iriawan memberikan keterangan pengungkapan prositusi pedofilia onlie.[IST]
Menurut Kapolda, akun grup yang dibuat pada September 2014 dengan jumlah anggota mencapai 7.497 orang yang menampilkan foto porno anak di bawah usia. Para korban masih di bawah umur dan beberapa di antaranya mengaku pernah mengalami pelecehan seksual.

“Para anggota grup facebook itu berdiskusi, berbagi dan menampilkan foto maupun video berkonten pornografi dengan obyek anak berusia 2-10 tahun. Para tersangka tidak saling mengenal namun memiliki kelainan yang sama sehingga mengelola akun facebook itu secara bersama-sama,” katanya.

Tersangka Wawan berperan membuat akun facebook, sementara tiga tersangka lainnya sebagai administrator dan membuat aturan bagi anggota grup.

Kapolda menegaskan polisi akan mengembangkan kasus jaringan pedofilia itu karena diduga masih banyak anggota yang terlibat pada akun tersebut. Bahkan salah satu tersangka,  DS, mengaku pernah melakukan kekerasan seksual terhadap empat orang anak yakni keponakan dan tetangganya.

Para tersangka dijerat Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi.

Sementara Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pribudiarta Nur mengatakan, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Perlindungan Anak. Sehingga para pelaku bisa saja diperberat hukumannya dengan undang-undang ini.

“Ada Undang-Undang 17 revisi kedua UU perlindungan anak. Di situ disebutkan adanya penambahan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Saya pikir itu bisa dilakukan, ada pemberatan hukuman, apalagi ada korban yang dikenal,” katanya.[ISH]

Share