Pedagang Sayur Jajakan Sabu Diringkus Polisi

TRANSINDONESIA.CO – Pedagang Sayur bernama Syarifuddin, 41 tahun, diringkus Polsek Metro Tambora. Dia ditangkap karena kedapatan memiliki narkoba jenis sabu dengan berat 94,94 gram.

Pria asal Pekalongan itu ditangkap polisi saat tengah berada di warung kopi (warkop) sambil membawa tas berwarna hitam di Jalan Duri Raya Rt 006/02, Duri Selatan, Tambora, Jakarta Barat.

Kapolsek Metro Tambora Kompol Muhammad Syafi’i menuturkan, pada saat itu, pihaknya sedang melakukan observasi wilayah di tempat kejadian perkara (TKP). “Saat kami berada di TKP, kami mendapat informasi dari warga di daerah tersebut kerap dijadikan tempat transaksi narkoba,” ujar Kapolsek di Mapolsek Metro Tambora, Kamis 9 Maret 2017.

Ilustrasi

Kapolsek menambahkan, di lokasi tersebut, pihaknya melihat seorang pria yang tak lain adalah pelaku sedang duduk di warung kopi sambil menyeruput segelas kopi. Namun, gerak-geriknya sangat mencurigakan.

“Kami langsung hampiri dia dan geledah. Alhasil kami menemukan barang bukti berupa sabu seberat 94,94 gram yang disimpan ditas hitam miliknya,” ucap Kapolsek.

Tidak berhenti disitu, polisi terus melakukan pengembangan mengenai asal barang haram tersebut. “Pelaku menjelaskan ke kami bahwa sabu tersebut didapat dari hasil menukar sabu dari seorang tukang ojek bernama Amirullah, 41 tahun. Kita pun langsung ke rumah Amir dan berhasil menemukam sabu seberat 100,37. Rumahnya tidak jauh dari penangkapan pelaku Syarifuddin,” katanya.[ISH]

Share
Leave a comment