Ribuan Pil Koplo Diseludupkan di Gilimanuk

TRANSINDONESIA.CO – Penyelundupan ribuan pil koplo yang dititipkan bus melalui Pelabuhan Gilimanuk, Kabupaten Jembrana, Bali digagalkan aparat Polsek Kawasan Laut Gilimanuk.

“Untuk sementara kondektur bus dengan inisial DH yang membawa ribuan pil koplo tersebut kami amankan, untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Komisaris Anak Agung Gede Arka di Gilimanuk, Rabu 1 Maret 2017.

Ia mengatakan, berdasarkan keterangan sementara, 7.397 butir pil itu dititipkan oleh seseorang di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur dengan tujuan Denpasar.

Pil Koplo.[IST]
Menurutnya, terungkapnya penyelundupan pil ini berawal saat pemeriksaan salah satu bus jurusan Jember-Denpasar di pintu keluar Pelabuhan Gilimanuk yang menuju ke arah Bali, Selasa (28/2) petang hari dengan dipimpin Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Kawasan Laut Gilimanuk Ajun Komisaris Komang Mulyadi.

“Pemeriksaan terhadap orang, kendaraan dan barang yang masuk ke Bali sudah rutin dilakukan anggota kami. Di dalam bagasi bus ditemukan satu kardus bekas bungkus kopi, yang saat dibuka isinya ribuan pil tersebut,” katanya.

Sebelum dibuka polisi, menurutnya, sopir maupun kondektur mengaku isi kardus itu adalah contoh krupuk, namun berubah lagi dengan mengatakan barang kerajinan, yang setelah dibuka ditemukan tujuh kantong plastik berisi ribuan pil koplo.

Ia mengatakan, pengedar pil koplo diancam 15 tahun penjara karena melanggar pasal 197 Undang-Undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Sementara DH mengatakan, ia kenal dengan orang yang menitipkan pil tersebut, yang mengatakan isinya adalah contoh krupuk namun kemudian berubah menjadi barang kerajinan.

Menurutnya, barang itu dititipkan dengan ongkos Rp30 ribu, yang akan diambil oleh seseorang berinisial IC saat sampai di Terminal Ubung, Denpasar. “Saya percaya karena kenal dengan orang yang nitip barang. Tidak tahu kalau isinya pil koplo. Saya juga kaget saat dibuka polisi ternyata isinya pil itu,” katanya.[ANT/OKI]

Share
Leave a comment