KY Selidiki Putusan Bebas Bupati Rokan Hulu

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Yudisial (KY)  tidak memiliki otoritas untuk menilai putusan vonis bebas Pengadikan Tipikor terhadap terdakwa Bupati non-aktif Rokan Hulu, Riau,  karena sudah masuk ranah independensi hakim.

“Artinya,   itu merupakan ranah kemerdekaan hakim.  Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial tidak boleh mencampurinya. Apalagi mengomentarinya,” kata Juru bicara KY Farid Wajdi,  di Jakarta,  Jumat 24 Februari 2017.

Menurut dia,  pihak yang paling berkompeten untuk mengoreksi putusan hakim,  adalah lembaga peradilan di atasnya,  sesuai ketentuan perundangan. “Jadi lembaga peradilan di atas sesuai hierakhi yang berhak mengoreksi putusan tersebut,” katanya.

Komisi Yudisial.(dok)

Namun begitu, Farid mengingatkan jika dalam perjalanan ditemukan dugaan pelanggaran kode etik,  maka KY akan menyidikinya, memeriksa dan memberikan rekomendasi ke Mahkamah Agung (MA).

“KY sendiri melalui penghubungnya, di Riau telah memantau proses persidangannya, mulai dari pembuktian hingga putusan kemarin. Dengan adanya pemantauan tersebut, kami nantinya akan mempelajari laporan dari teman-teman penghubung terlebih dahulu sebelum memutuskan tahapan selanjutnya, seperti pemeriksaan,” katanya.[PKN]

Share
Leave a comment