Ipar Tersangkut Kasus Suap, Jokowi Proses Hukum Saja

TRANSINDONESIA.CO – Adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi) tengah dibidik KPK karena namanya disebut-sebut dalam dakwaan kasus suap pejabat Ditjen Pajak. Presiden pun mempersilakan KPK untuk menjalani proses hukumnya.

“Kalau ada yang nggak benar diproses hukum saja. Kita semua menghormati proses hukum yang ada di KPK. Kita semua menghormati,” ujarnya kepada wartawan di Istana Merdeka, Kamis 16 Februari 2017. “Saya juga yakin KPK bekerja sangat profesional dalam memproses semua kasus.”

Jokowi mengatakan sudah berkali-kali mengingatkan semua pihak untuk tak mempercayai orang yang mengatasnamakan keluarganya. “Mungkin lebih dari lima kali,” sambungnya, “di sidang kabinet, pertemuan dengan dirut-dirut BUMN semua saya sampaikan. Saya kira penjelasan saya sangat jelas.”

Presiden Joko Widodo.[DOK]
Presiden Joko Widodo.[DOK]
Adik ipar Jokowi yang dimaksud adalah Arif Budi Sulistyo. Namanya muncul bersama sejumlah nama lain dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Ramapanicker Rahamohanan Nair, Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia.

Rajamohanan diduga terlibat suap dengan Handang Soekarno, penyidik PNS di Dirjen Pajak Kementerian Keuangan. KPK pun mencari tahu peranan nama-nama yang disebut dalam surat dakwaan itu, termasuk Arif Budi.[PK]

Share