KPUD Siantar Diminta Segera Gelar Pilkada

TRANSINDONESIA.CO – Relawan Pasangan Calon Walikota Pematang Siantar, Sumatera Utara, Surfenov Sirait – Parlindungan Sinaga (SSPS), Sabar Sirait menawarkan musyawarah untuk percepatan pelaksanaan Pilkada Pematang Siantar yang sudah tertunda tujuh bulan.

Hal itu dimaksudkan demi terselenggaranya pesta rakyat, sekaligus untuk mendukung mensukseskan program pemerintah melaksanakan pilkada serentak tahap I tahun 2015.

“Persis tujuh bulan Pilkada Siantar tertunda. KPUD Siantar seyogyanya legowo saja dan segera menggelar Pilkada,” kata Sabar kepada wartawan di Jakarta, Minggu (10/7/2016).

Calon Walikota Pematang Siantar, Surfenov Sirait dihadapan rakyat Pematang Siantar pada Pilkada yang sudah tujuh bulan ini tertunda.[IST]
Calon Walikota Pematang Siantar, Surfenov Sirait dihadapan rakyat Pematang Siantar pada Pilkada yang sudah tujuh bulan ini tertunda.[IST]
Sirait mengajak semua pihak untuk duduk bersama dan meyudahi kemelut yang selama ini guna terselenggaranya pesta demokrasi yang jujur dan adil.

Dengan demikian lanjut Sirait, pembangunan Siantar dapat berjalan sebagaimana mestinya tanpa terhambat persoalan hukum seputar pilkada.

“Kalau proses hukum semakin panjang seperti kasasi, bisa berbenturan dengan Pilkada tahap II tahun 2017 nanti. Damai itu indah. Kita semua bersaudara dibawah panji-panji NKRI,” katanya.

Dikatakannya, jika KPUD Siantar masih tetap ngotot mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), hal itu akan sia-sia bagi KPUD dan buang-buang waktu serta dapat memperlambat pembangunan Siantar.

“Menurut pendapat saya, tidak ada menangnya KPUD Siantar. Putusan Panwaslih yang memerintahkan KPUD Siantar untuk menetapkan Pasangan Surfenov – Parlin  adalah final dan mengikat, serta mempunyai kekuatan eksekulator yang harus dilaksanakan semua pihak. Presiden RI pun harus tunduk kepada aturan hukum yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut dikatakannya, PTUN Medan telah mengakui putusan Panwaslih makanya ada putusan sela 8 Desember 2015 lalu,  PTTUN juga mengakui makanya banding yang diajukan KPUD Siantar ditolak oleh PTTUN Medan.

“Saya yakin MA juga akan berpedoman sama jika KPUD kasasi,” katanya.[Dli]

Share
Leave a comment