HMI Pidanakan Polisi Pelaku Kekerasan

TRANSINDONESIA.CO – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Pamekasan, Jawa Timur, mempidanakan oknum polisi pelaku kekerasan yang menyebabkan kadernya luka-luka dan mengalami gangguan penglihatan.

Ketua Umum HMI Cabang Pamekasan Chairul Umam menjelaskan, pihaknya terpaksa menempuh jalur hukum, karena tindakan oknum petugas itu melebihi batas kewajaran, apalagi telah membuat kadernya cacat tubuh.

“Langkah yang kami lakukan ini sebagai salah satu bentuk pembelajaran pada publik, bahwa siapapun tidak bisa bertindak sewenang-wenang, karena semua warga negara adalah sama kedudukannya di mata hukum,” kata Chairul Umam di Pamekasan, Sabtu 14 Januari 2017.

Logo HMI
Logo HMI

Ia menjelaskan, kasus kekerasan yang dilakukan oknum polisi terhadap kader HMI itu terjadi saat organisasi mahasiswa itu menggelar “Aksi Bela Rakyat 121” pada 12 Januari 2017. Saat itu, HMI berunjuk rasa ke kantor DPRD Pamekasan menyerukan agar pemerintah mengkaji ulang sejumlah kebijakannya yang dinilai kurang berpihak kepada kepentingan rakyat kecil. Antara lain mencabut kebijakan menaikkan biaya STNK dan BPKB yang mencapai 300 persen, serta menurunkan tarif dasar listrik.

Saat aksi berlangsung, terjadi aksi saling dorong antara pengunjuk rasa dengan aparat kepolisian yang bertugas mengamankan aksi. Namun beberapa petugas terpancing emosi dan memukul aktivis HMI hingga menyebabkan wajahnya memar dan pandangan matanya terganggu.

“Laporan tindak pidana kekerasan ke Mapolres Pamekasan ini, kami sampaikan keesokan harinya, yakni pada Jumat 13 Januari 2017,” terangnya.

Dalam surat Tanda Bukti Laporan Nomor: TBL/15/I/2017/JATIM/RES PMK disebutkan, bahwa aktivis HMI yang menjadi korban pemukulan oknum anggota Polres Pamekasan bernama Atiqurrahman, mahasiswa Universitas Islam Madura (UIM) asal Dusun Kebun, Desa Sameran, Kecamatan Proppo, Pamekasan.

Secara terpisah, Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Aiptu Dwi Pramono membenarkan adanya laporan korban aktivis HMI Pamekasan yang menjadi korban kekerasan itu. “Memang benar ada laporan, dan berkas laporannya telah kami sampaikan ke Reskrim Polres Pamekasan untuk ditindak lanjuti,” kata Dwi.

Sebelum melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu, korban bersama pengurus HMI Cabang Pamekasan juga telah melaporkan kasus itu ke Provos Polres Pamekasan. “Dua-duanya harus berjalan. Kalau provos itu kan untuk pelanggaran internal, tapi untuk reskrim kan tindakan pidananya yang telah dilakukan terhadap kader kami,” kata Chairul.[ANT/ATS]

Share
Leave a comment