Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Tim sapu bersih pungutan liar (Saber Pungli) Kepolisian Resor Kampar, Polda Riau, memproses hukum seorang oknum honorer Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat atas dugaan pungli pembuatan KTP.
“Pelaku diamankan dalam operasi tangan dalam pengurusan KTP di Kantor Camat Tapung, Kampar,” kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Jumat 13 Januari 2017.
Guntur menguraikan pelaku berinisial Kh alias YS (31) tersebut merupakan oknum honorer Disdukcapil bagian operator komputer kantor Camat Tapung.

Operasi tangkap tangan yang dilakukan jajaran Polres Kampar pada Kamis 12 Januari 2017, merupakan tindak lanjut laporan warga. Dalam laporannya, warga bernama Aminudin Zalukhu mengaku dipersulit oleh pelaku saat mengurus KTP.
Lalu pelaku memintai uang sebesar Rp900 ribu agar proses pemindahan data KTP bisa dilakukan. Zalukhu yang merasa dirugikan lalu melapor ke polisi.
Saat transaksi dilakukan, pelaku langsung ditangkap ketika menerima uang dari pelapor. Kasus ini masih terus didalami Polisi. “Keterangan pelapor, pelaku dan saksi-saksi masih terus kami dalami,” urainya.
Tim Saber Pungli di Riau terus aktif bergerak dan menyisir serta menindak lanjuti laporan masyarakat. Terakhir, Ditreskrimsus Polda Riau mengamankan empat oknum ASN Dinas Kehutanan Riau setelah melakukan pemerasan terhadap supir truk kayu.
Kapolda Riau Irjen Zulkarnain sebelumnya menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik pungli dari yang kecil hingga yang besar.[ANT/SBR]
