Kejati Sumut Tunggu Kasus Korupsi Danau Toba

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara masih menunggu pelimpahan berkas perkara tersangka JWS dalam dugaan korupsi dana Pesta Danau Toba senilai Rp800 juta dari APBD Pemerintah Kabupaten Simalungun tahun anggaran 2012.

“Berkas perkara korupsi yang melibatkan JWS, Ketua Panitia Pesta Danau Toba (PDT) Tahun 2012, dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut dan menunggu pelimpahan tahap II dari Polda Sumut,” kata Kepala Seksi Perangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sumut, Sumanggar Siagian di Medan, Selasa 10 Januari 2017.

Dikatakannya, Subdit III/Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Krimsus) Polda Sumut akan melimpahkan tersangka JWS, yang juga Kepala Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Simalungun ke Kejati Sumut pada Selasa. “Namun, akhirnya ditunda dan akan dilaksanakan pada pekan depan,” ujar Siagian.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.[DOK]
Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.[DOK]
Berkas perkara dugaan penyimpangan yang dilakukan oknum Pejabat Pemkab Simalungun atau tahap I dilimpahkan oleh Polda Sumut, pada tanggal 5 Desember 2016.

Kemudian, dilakukan penelitian secara formil dan materil oleh JPU yang dihunjuk Kejati Sumut. “Kejati Sumut menyatakan bahwa berkas perkara korupsi tersebut, sudah lengkap atau P-21, pada akhir Desember 2016,” katanya.

Siagian mengatakan, pelimpahan berkas perkara Pesta Danau Toba itu, pada pekan depan dapat terlaksana dengan baik dan jangan lagi ditunda sebab berkas perkara tersebut juga akan secepatnya dilimpahkan Kejati Sumut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

“Kejati Sumut tetap bekerja cepat, dalam menangani setiap perkara,” kata juru bicara Kejati Sumut.

Sementara itu, dana yang diduga diselewengkan tersangka JWS, berasal dari bantuan untuk PDT Tahun 2012 senilai Rp3 miliar dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp841.630.000.

Pada PDT tersebut, JWS menjabat sebagai Ketua Panitia Pelaksana. Kegiatan itu diadakan di Pantai Bebas Girsang Sirpangan Bolon, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Sebelumnya, kasus dugaan korups tersebut, sudah pernah ditangani Polres Simalungun, namun vakum atau terhenti.[ANT/DON]

Share