Bandar Judi Online Omset Miliaran Dibekuk

TRANSINDONESIA.CO – Bareskrim Polri membekuk bandar judi online beromset miliaran rupiah membuka siuts web judi online pada situs bola khusus.

“Bandar HS yang maraup omzet Rp500 juta – Rp1 miliar dari hasil perjudiannya. Ia ditangkap minggu lalu,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Agus Andrianto, di Mabes Polri, Selasa 10 Januari 2017.

Omzet Rp 500 hingga Rp 1 miliar didapatkan HS selama satu bulan. Yakni dengan membuka siuts web judi online pada situs bola khusus.

Judi online.[Dok]
Judi online.[Dok]
“HS mengumpulkan omzetnya dari hasil taruhan para pemain judi. Dia yang membuka website di situs bola khusus untuk agen judi bola online,” katanya.

Menurutnya, HS memiliki anggota di website yang tiap angota akan mendapatkan username dan pasaword kemudian HS akan membuatkan ID untuk para anggotanya yang ikut bermain. Pemain yang ingin bertaruh dengan uang maka akan dibuatkan password di website tersebut. Lalu HS akan diberikan kredit berdasarkan kemampuan tiap-tiap pemain.

“Pembayarannya dilakukan sepekan dua kali, Senin dan Kamis. Nah, dari setiap pembayaran ini dia mendapatkan lima persen dari omzetnya,” ujarnya.

Polisi menyita barang bukti yang diamankan, yakni tiga buku tabungan dan juga lima buah ponsel. Sedangkan untuk pasal dijerat pasal 303 KUHP dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).[ISH]

Share