Walikota Sukabumi Pidanakan Pejabat Jual beli Jabatan
TRANSINDONESIA.CO – Walikota Sukabumi, Mohamad Muraz, tak segan-segan mempidanakan pihak yang jual beli jabatan dilingkungan kerjanya.
“Terutama eselon II, III, IV dan V di satuan kerja perangkat daerah (SKPD). Untuk mengangkat seorang pejabat yang menduduki jabatan di setiap SKPD harus sesuai dengan keahliannya. Jika saat akan dilakukan rotasi dan mutasi ada yang terindikasi melakukan praktik suap menyuap, kami tidak segan mempidanakannya,” kata Muraz, Minggu 8 Januari 2017.
Dikatakannya, anggota Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) atau ke bagian kepegawaian harus profesional dalam menentukan siapa pejabat yang akan menduduki jabatan di lingkungan SKPD maupun Pemko Sukabumi.
“Kerja Baperjakat akan selalu diawasi, sehingga jika terjadi praktek suap maka akan langsung ditindaklanjuti. Apalagi saat ini dalam menentukan pejabat teras, sudah sangat transparan sehingga hasilnya akan langsung dinilai oleh masyarakat. Apalagi saat ini Kota Sukabumi sudah memiliki Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) sehingga sangat kecil kemungkinan akan terjadi praktek kolusi di lapangan,” ujarnya.
Rotasi dan mutasi jabatan yang dilakukan beberapa waktu lalu terhadap 705 pejabat eselon diyakini bersih dari pratik jual beli jabatan. Dan pejabat yang sudah diambil sumpahnya dilarang menerima hadiah apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun.
“Semua pejabat yang terpilih menduduki jabatannya harus sesuai dengan keahliannya, agar pelayanan kepada masyarakat profesional dan berkualitas,” terangnya.[SAF]