IPW Sebut Polri Tak Patuh Hukum dengan Kenaikan Tarif STNK

TRANSINDONESIA.CO – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane, meminta Kepolisian RI patuh hukum dan harus segera membatalkan kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB yang jelas memberatkan masyarakat.

Dalam UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik pasal 31 ayat 4 disebutkan penentu biaya/tarif pelayanan publik ditetapkan dengan persetujuan DPR atau DPRD.

“Sementara kenaikan tarif tersebut belum dibahas DPR dan belum tetapkan DPR. Sehingga penerapan kenaikan itu merupakan sebuah pelanggaran hukum. Polri harus patuh hukum,” kata Neta dalam siaran persnya yang diterima Transindonesia.co, Sabtu 7 Januari 2017.

Ketua Presidium IPW Neta S Pane dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.[IST]
Ketua Presidium IPW Neta S Pane dan Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian.[IST]
IPW sangat menyesalkan sikap Polri yang mengabaikan UU Pelayanan Publik. Sikap mengabaikan itu menunjukkan bahwa Polri semakin arogan dan tidak patuh hukum.

“Sikap ini sangat disayangkan, mengingat Polri adalah lembaga penegak hukum tapi ternyata tidak patuh hukum. Untuk itu IPW mendesak Polri segera membatalkan kenaikan tarf pengurusan STNK,SIM, BPKB,” katanya.

Polri sebagai aparatur penegak hukum lanjut Neta, harus mampu memberi contoh agar seluruh komponen masyarakat di negeri ini patuh hukum dan taat pada undang undang. Jangan mentang mentang sebagai institusi penegak hukum Polri bisa seenaknya melakukan pelanggaran hukum atau mengabaikan undang undang.

“Sehingga sebuah produk, yakni kenaikan tarif pengurusan STNK, SIM, BPKB, yang belum dibahas DPR sesuai UU Pelayanan Publik, sudah ditetapkan dan diterapkan kepada publik,” terangnya.

IPW mengecam keras, jika Polri tetap nekat memberlakukan kenaikan tarif pengurusan SIM, STNK, BPKB. “Jika Polri memang berkeinginan menaikkan tarif tersebut harus sabar menunggu pembahasan dan persetujuan DPR seperti yang diamanatkan UU Pelayanan Publik. Sehingga Polri tidak dituding arogan dan mengabaikan UU Pelayanan Publik,” ujarnya.[ISH]

Share