TRANSINDONESIA.CO – Indonesia Traffic Watch (ITW) mengingatkan tarif untuk nomor registrasi kendaraan bermotor seperti yang diatur dalam PP Nomor 60 tahun 2016 potensi menimbulkan kegaduhan, apabila aturan tersebut berlaku surut.
“Kalau PP 60 tahun 2016 berlaku surut, Polri harus menjelaskan secara luas, agar tidak menimbulkan kagaduhan masyarakat,” kata ketua Presidium ITW, Edison Siahaan, Kamis 5 Januari 2017.
Menurutnya, potensi kegaduhan dipicu apabila PP 60 tahun 2016 tentang tarif pendapatan negara bukan pajak (PNBP) di lingkungan Polri khususnya soal nomor registrasi kendaraan bermotor berlaku surut. Sebab, pemilik kendaraan harus membayar lagi biaya untuk nomor pilihan yang sudah digunakan pada kendaraannya, sesuai dengan tarif yang diatur dalam PP 60 tahun 2016.
“Tetapi sulit membantah, kalau untuk mendapatkan nomor pilihan tanpa uang,entah itu dibayar lewat birojasa atau oknum,” ujar Edison.
ITW menilai, PP No 60 tahun 2016 belum menjadi hal yang sangat mendesak,apalagi kondisi ekonomi masyarakat yang masih sulit. Sejatinya, Polri khususnya Korps Lantas lebih baik fokus pada upaya untuk mewujudkan keamanan,keselamatan,ketertiban,kelancaran (Kamseltibcar) lalu lintas.
Menurut Edison, PP 60 tahun 2016 bukan kebijakan yang pro rakyat. Sebab dengan argumentasi apapun belum waktunya untuk memberlakukan PP 60 tahun 2016 yang direncanakan berlaku sejak 6 Januari 2017.
Dalam kondisi lalu lintas yang setiap saat dilanda permasalahan seperti kemacetan, kesemrautan,kecelakaan, kesadaran tertib lalu lintas masyarakat yang masih sangat rendah. Apakah Polri sudah layak menaikkan tarif pelayanan?[ISH]