Refleksi Akhir Tahun: Kala Rumah Rakyat Condong, Masihkah Berniat Pesta Kembang Api?
TRANSINDONESIA.CO – Foto atau gambar itu gizi bagi jiwa. Bisa juga menjadi “senjata” melawan bias kebenaran statistik yang dipoles menawan elok. Namun, negara hadir bukan untuk memolekkan angka statistik agar ditengok pengamat dan politisi bertampang cantik. Tapi mensejahterakan rakyat, karena rakyat bukan cuman instrumen bagi statistik. Bukan data bagi politik.
Mari menengok gambar-gambar ini dari jendela hati. Gambar yang diambil pada hari Rabu 28 Desember 2016. Lokasinya terletak di Desa Kurandak, Dusun 15, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara.
Menurut Chairul Azhar, warga Medan alumni Universitas Sumatera Utara (USU) dan Dosen Fakultas Teknik Universitas Islam Sumatera Utara (UISU), yang mengunjungi Desa Kurandak di kawasan pantai timur Sumut itu menjelaskan “Akses jalan desa Kurandak rusak dan kekurangan sumber air bersih. Kami sedang mengusahakan sarana air bersih dan musholla bagi warga desa”, kata Chairul.
Pembaca yang budiman, coba perhatikan lamat-lamat gambar pandangan mata ini. Pejamkan mata dan bawalah pesan visualnya perlahan ke relung perasaan.
Masihkah kita hendak membiarkan lebih lama lagi “lokus kemiskinan nelayan” dengan rumah condong alias tidak layak huni (RTLH) itu, atau malah berniat menggusur paksa seperti beberapa lokus di Jakarta?
Masihkah otoritas kabupaten, kota dan provinsi berhajat kuat hendak pergi menghadiri pesta kembang api? Yang dananya dialokasikan dalam anggaran daerah yang idemditto membakar duit rakyat sendiri?
Bukankah lebih 71 tahun merdeka bisa mengubah cita rasa dan derajat bahagia. Bukankah sejahtera alasan kita bernegara.
Kua akademis soal RTLH satu renceng dengan soal Kawasan Permukiman Kumuh dan defisit rumah alias backlog yang diperkirakan 15 juta unit rumah.
Bagaimana hukumnya? Kua juridis konstitusional Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak bertempat tinggal setiap orang.
Pun demikian, Pemerintah (termasuk pemda) ‘wajib’ menyediakan rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (Pasal 54 UU No.1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman), idemditto Pasal 40 UU HAM.
Bukankah dari rumah negeri digenah. Dari rumah nasionalisme dibenihkan?
[Muhammad Joni – Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI), Sekretaris Umum Housing and Urban Development (HUD) Institute]