Ramadhan Pohan Segera Disidangkan

TRANSINDONESIA.CO – Berkas perkara Wakil Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat Ramadhan Pohan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Medan hari ini, Jumat 16 Desember 21016.

Berkas Ramadhan dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumut bersama dengan berkas tersangka lain, Savita Linda Hora Panjaitan.

“JPU melimpahkan berkas perkara Ramadhan Pohan bersama berkas milik ‎Savita Linda Hora ke pengadilan tadi siang,” kata Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Yosgernold Tarigan.

Ramadhan Pohan.[DOK]
Ramadhan Pohan.[DOK]
Dengan telah dilimpahkannya berkas tersebut, maka JPU sekarang tinggal menunggu penetapan jadwal sidang. Menurut Yosgernold jadwal tersebut baru akan diketahui pekan depan. “Setelah dilimpahkan, kami menunggu penetapan ketua majelis hakim kemudian, penetapan jadwal sidangnya,” katanya.

‎‎Sebelumnya, Ramadhan Pohan dan Savita Linda Hora Panjaitan dilimpahkan tim penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ke Kejati Sumut, Rabu 7 Desember 2016 lalu. Namun, Ramadhan tidak ditahan.

Mantan calon Wali Kota Medan dalam Pilkada Desember lalu ini terjerat perkara dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp 4,5 miliar yang dilaporkan Laurenz Hanry Hamonangan Sianipar. Uang senilai Rp 4,5 miliar tersebut diserahkan di kantor pemenangan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan, Ramadhan Pohan-Eddy Kusuma pada Desember 2015 atau menjelang pelaksanaan Pilkada Kota Medan.

Saat itu, Ramadhan berjanji mengembalikan uang itu dalam waktu seminggu dengan imbalan uang Rp 400 juta. Sebagai jaminan, dia menyerahkan cek senilai 4,5 miliar.

Peminjaman ini pun melalui proses yang melibatkan perantara, Savita Linda Hora Panjaitan. Namun, ternyata cek yang diberikan tidak bisa dicairkan. Ramadhan pun terus mengelak ketika ditagih.

Laurenz akhirnya mengadukan hal ini ke Polda Sumut. Atas perbuatannya, Ramadhan dan Savita dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.[ROL/DON]

Share