34 Karyawan Salon Ditangkap Polisi Banjarmasin

TRANSINDONESIA.CO – Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan, melakukan razia penyakit masyarakat dengan sasaran pemeriksaan terhadap beberapa salon dan mengamankan 34 wanita karyawan salon karena diduga melakukan kegiatan di luar ketentuan izin.

“Ada delapan salon di wilayah Banjarmasin Tengah yang dilakukan pemeriksaan dalam razia tersebut,” kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu 16 Nopember 2016.

Dia mengatakan, razia penyakit masyarakat itu dilaksanakan pada Rabu siang sekitar pukul 11.00 Wita.

Penjara.[IST]
Penjara.[IST]
Untuk salon yang dilakukan pemeriksaan dalam kegiatan itu di antaranya Salon OKT, NV, GLD, NT, BLQ, AYS dan NR.

Dia juga mengatakan, salon-salon itu diperiksa karena diduga melakukan kegiatan di luar ketentuan izin salon.

“Pengelola salon menyiapkan kamar khusus untuk melayani tamu yang masuk di kamar-kamar itu dan pegawainya juga berpakaian seksi,” katanya.

Semua karyawan salon yang berjumlah sebanyak 34 orang itu dibawa ke Polresta Banjarmasin. “Mereka semua dilakukan pemeriksaan dan pendataan, selanjutnya diserahkan ke Sat Binmas guna mendapatkan pembinaan,” katanya.[ANT/TAN]

Share
Leave a comment