Wanita diborgol.[Ilustrasi]
TRANSINDONESIA.CO – Penyidik Polsek Metro Cakung menetapkan Neneng seorang wanita pengoplos miras sebagai tersangka. Hal itu lantaran beberapa orang pemuda tewas usai menenggak minuman oplosan itu.
“Kami telah amankan satu tersangka inisial N. Sekarang masih kejar lagi (buron), mudah-mudahan tak berapa lama bisa diamankan lagi,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya.
![Wanita diborgol.[Ilustrasi]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/09/borgol-wanita.jpg)
Neneng biasanya bekerja sama dengan seorang pemilik kios gerobak bernama Udin. Neneng biasa menjual miras oplosan racikannya seharga Rp15 ribu per botol.
Kompol Sukatma mengungkapkan, miras oplosan racikan Neneng terbuat dari campuran alkohol dan pewarna teh yang dibeli dari toko kimia. Bahan itu kemudian dicampur lagi dengan minuman berenergi, air, dan madu.
“Hasil oplosan itu yang kemudian dijual. Dia mengaku baru berjualan miras oplosan selama tiga bulan terakhir,” tambahnya.
Hingga hari ini, delapan orang dikabarkan meregang nyawa usai menenggak miras oplosan. “Tadi pagi dua lagi meninggal di Rumah Sakit Persahabatan. Anggota sudah meluncur ke sana untuk pendataan,” tutupnya.[ISH/BEN]





