Pemilihan Ulang Wagub Sumut Sebaiknya Disegerakan

TRANSINDONESIA.CO – Pemilihan ulang Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) sebaiknya dilakukan sesuai aturan hukum dan sesegera mungkin. Ini dilakukan semata-mata untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat Sumut dan menghindari kepentingan kelompok.

“Pemilihan ulang Wagub Sumut sebaiknya dilakukan sesuai aturan hukum, tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, karena bukan lagi kepentingan masyarakat yang diuntungkan tapi kepentingan kelompok,” ujar akademisi sosial politik dari Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) Mujahidin, kepada transindonesia.co melalui sambungan telepon, Jum’at 25 Nopember 2016.

DPRD Sumut.[DON]
DPRD Sumut.[DON]
Dikatakannya, melihat pelanggaran hukum yang terjadi mulai dari format pengusulan nama calon, tidak mengikuti UU No 10/2016 pasal 176 yang mengatur tentang pengisian kursi wakil gubernur, serta diabaikannya putusan PTUN Jakarta oleh DPRD Sumut, seharusnya pemilihan wagubsu dalam sidang paripurna 24 Oktober 2016 itu tidak boleh terjadi.

“Jika aspek hukum dilanggar seharusnya pemilihan kemarin tidak ada, untuk itu sebaiknya dilakukan proses pemilihan ulang” ujarnya.

Sebelumnya, putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu 18 Oktober 2016 memerintahkan menunda jadwal sidang paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumut (Wagubsu) pada 24 Oktber 2016 sampai ada keputusan hukum tetap.

Putusan PTUN Jakarta dalam surat Penetapan No.219/G/2016/PTUN-JKT tersebut ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH,MM yang mengabulkan gugatan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPD Suatera Utara.[DON]

Diketahui, pemilihan Cawagub Sumut yang dilakukan DPRD Sumut, 24 Oktober, pada rapat paripurna istimewa tanpa mengindahkan PTUN itu dimenangkan Nurhajizah Marpaung calon yang diusung partai Hanura dengan mengantongi 68 suara dari jumlah suara sah 87 suara, mengalahkan Muhammad Idris Lutfi yang diusung Partai Keadilan Sejahtera (PKS).[DON]

Share
Leave a comment