TRANSINDONESIA.CO – Analis Kebijakan Madya Devisi Humas Polri, Kombes Pol Rikwanto, mengatakan pemeriksaan Gubernur DKI Jakarta -non aktif- Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terhadap kasus dugaan penistaan Surat Al Maidah ayat 51, dianggap cukup sejak awal secara komprehensif dilakukan pemeriksaan dan minggu depan dilakukan gelar perkara terbuka.
Soal gelar kasus terbuka kata Rikwanto, menilai berpendapat boleh masyarakat menyampaikan gelar terbuka ini tapi kesimpulannya oleh penyidik. “Gak sampai ke pengadilan. Gelar perkara ada atau apa tidak pidana, kan yang menyimpulkan penyidik,” kata Rikwanto usai pemeriksaan Ahok di Mabes Polri, Senin 7 Nopember 2016.
Saat ditanya penistaan agama begitu banyak seperti Lia Eden dan lainnya tidak dilakukan gelar terbuka, bukankah itu mengistimewakan Ahok?
![Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok usai diperiksa Bareskrim Polri selama 9 jam, Senin 7 Nopember 2016.[IST]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/11/ahok-nista.jpg)
Seebelumnya, pemeriksaan Ahok dianggap sudah selesai, 40 pertanyaan dari pemeriksaan sebelumnya 18 pertanyaan ditambah 22 pertanyaan pemeriksaan tadi dari apa yang dilakukanya di Pulau Seribu.
Penyidik kata Rikwanto, memeriksa secara lengkap dan komprehensif serta menyeluruh. Untuk itu gelar perkara akan dilakukan minggu depan.
“Minggu ini memeriksa saksi yang belum sempat diperiksa, sudah 25 diperiksa. Minggu ini ada 8 orang lagi termasuk saksi pelapor. Minggu depan kita laksanakan gelar perkara,” terangnya.
Sementara, Buni Yani yang pertama kali memposting rekaman video Ahok dan dia diduga memenggal pidato Ahok saat kunjungan dinas akhir September lalu di Kepulauan Seribu dan menyebarkannya melalui media sosial akan diperiksa pada Kamis 10 Nopember 2016.
“Kamis Buni diperiksa sebagai saksi Ahok terlapor. Memang itu diedit, dipotong durasinya ada 1 jam an. Ya nanti yang akan mengulas saksi agama, bahasa dan pidana,” kata Rikwanto.
Menurut Rikwanto, kunjungan Ahok ke Pulau Seribu menyampaikan proses pengembangan perikanan. “Ada yang disunting dijadikam viral, ini jadi masalah umat Islam,” kata Rikwanto.
Tidak tertutup kemungkinan dari pelapor dan terlapor kata Rikwanto, bisa mengajukan saksi ahli. “Kata-kata pakai ditinggalkan, yang bisa mengulas ini saksi-saksi nanti,” tambahnya.
Untuk pemeriksaan Ahok, Rikwanto menyatakan kemungkinan tidak dilanjutkan lagi pemeriksaannya sampai gelar perkara. “Gelar perkara terbuka akan kita buat design, setingnya, tempatnya, undangannya, liputannya dan mekanismenya. Kita bentuk bersama seperti di Pulau Seribu,” terangnya.[ISH]





