Marzuki Suparman.[IST]
TRANSIDONESIA.CO – Mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki menilai Polri sudah sesuai prosedur dan langkah maju dalam proses penanganan kasus dugaan penistaan agama yang disampaikan calon gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
“Penegakan hukumnya sudah cukup maju dan sudah berjalan dengan baik dan sesuai prosedur dilakukan Polri. Apalagi Kapolri dengan Promoternya (Profesioanal, Modern dan Terpercaya) ini merupakan gagasan besar,” kata mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Suparman Marzuki dalam diskusi bertajuk ‘Kasus Ahok: Apakah Penistaan Agama?’ di Grand Rajawali Room Lt 1 Hotel Ambhara Jaksel, Selasa 1 Nopember 2016.
Kasus tersebut kata Suparman, bukanlah kasus mudah dan bukan saja persoalan hukum, namun diluar kasus hukum itu sendiri yaitu persoalan sosial yang mempunyai sensitif yang tinggi.
![Marzuki Suparman.[IST]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/11/Marzuki-Suparman.jpg)
Untuk itu tambahnya, persoalan yang berimplikasi konflik sosial diminta kepada masyarakat untuk menahan diri. “Ini bukan masalah hukumnya tapi problem dibalik hukum itu sendiri, dimana konflik sosial kita jaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar meminta masyarakat bersabar terkait pengusutan kasus dugaan penistaan tersebut.
Dikatakannya, saat ini polisi masih mendalami keterangan dari saksi-saksi. Ada 10 saksi yang telah diperiksa. Setelah pemeriksaan saksi, polisi akan melakukan gelar perkara. “Gelar perkara masih menunggu seluruh saksi ahli dimintai keterangan,” kata Boy.
Menurutnya gelar perkara tahap awal ini akan menentukan kemungkinan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. “Kami minta publik untuk sabar. Kami sangat hati-hati, terlebih ini momennya Pilkada. Enggak bisa (penyelidikan) diburu-buru,” katanya.
Boy meyakinkan, polisi akan menangani kasus ini seobyektif mungkin. Terkait kasus Ahok, ada 11 laporan yang melaporkan Ahok di Bareskrim dan beberapa polda yakni Polda Metro Jaya, Polda Sulawesi Tengah dan Polda Sumatera Selatan.
“Sebelas laporan tersebut sudah disatukan berkasnya dan dijadikan landasan dasar untuk penyelidikan dan penyidikan,” katanya.
Sementara video pidato Ahok yang direkam staf Pemprov DKI Jakarta juga telah dikantongi oleh penyidik. “Jadi fakta (hukum) bukan dibuat oleh polisi. Polisi cuma mengumpulkan fakta-fakta hukum yang komprehensif, apa ini termasuk penodaan agama Islam atau tidak,” katanya.
Diskusi tersebut juga sebagai nara sumber dihadiri, Munarman (Jubir FPI), Erwin Moeslimin Singajuru (Politisi PDIP) dan Andrea H. Poeloengan, (Kompolnas).[BEN/ISH]





