Pengamat Politik: Jika Nurhajizah Dilantik, Roda Pemerintahan Sumut Akan Terganggu

TRANSINDONESIA.CO – Pengamat politik Universitas Sumatera Utara (USU), Agus Suryadi, mengatakan jika Brigjend TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung dilantik sebagai Wakil Gubernur Sumatera Utara dapat menggangu jalannya roda pemrintahan di Sumut.

Hal itu disebabkan pada proses pemilihan calon Wakil Gubernur Sumut (Cawagubsu) mengkangkangi putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Rabu 18 Oktober 2016 memerintahkan menunda jadwal sidang paripurna pemilihan Wakil Gubernur Sumut pada 24 Oktber 2016 sampai ada keputusan hukum tetap.

“Proses pemilihan yang dilakukan DPRD Sumut tersebut mengabaikan putusan hukum dan jika dalam waktu dekat akan tetap dilantik roda pemerintahan ini akan sedikit terganggu,” kata Agus Suryadi kepada Transindonesia.co, di Medan, Sumatera Utara, Selasa 2 Nopember 216.

Brigjend TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung.[IST]
Brigjend TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung.[IST]
Dikatakannya, terganggunya roda pemerintahan ini akan terus berlangsung dan berdampak pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur di tahun 2018 mendatang.

“Mudah-mudahan dengan kedewasaan elit politik dapat meredam keributan yang akan terus terjadi hingga ke pemilihan gubernur dan wagubsu kedepannya,” ungkapnya.

Telah adanya putusan PTUN Jakarta dalam surat Penetapan No.219/G/2016/PTUN-JKT tersebut ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH,MM yang mengabulkan gugatan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPD Sumatera Utara.

Sebagaimana diwartakan Transindoensia.co, Forum Masyarakat Sumatera Utara (Formasu) meminta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, menolak dan tidak mesahkan Nurhajizah Marpaung sebagai Wagub Sumut.

Hal itu dinilai karena menyisakan berbagai persoalan yang membuat stabilitas politik dua arah dikalangan elite politik berakibat tidak jalannya pembangunan di Sumut.

“Sebagai masyarakat Sumut kami minta Mendagri tidak mesahkan Nurhalizah menjadi Wagub. Sejak proses sampai waktu pemilihan yang terkesan dipaksakan itu banyak meninggalkan permasalahan. Ini dapat menimbulkan stabilitas politik yang tidak sehat di DPRD Sumut yang sebagian menolak proses pemilihan dilangsungkan pada waktu itu,” kata Ketua Formasu, Dody Ispriandy beberapa waktu lalu.

Menurut Dody, putusan PTUN itu mengikat dan Pansus DPRD Sumut menunda pemilihan sesuai amanat PTUN Jakarta yang ditandatangani oleh Panitera PTUN Jakarta, Wahidin SH,MM yang mengabulkan gugatan gugatan Partai Kebangkitan Nasional Ulama (PKNU) DPD Sumatera Utara.

“Harusnya ini warning, banyaknya persoalan yang akan terjadi dengan dipaksaknya pemilihan dilangsungkan. Apalagi ada putusan PTUN. Inikan persoalan besar yang tidak diindahkan baik pemerintah Provinsi Sumut maupun DPRD,” katanya.

Namun DPRD melangsungkan pemilihan dengan dua calon wagub yakni HM Idris Lutfi yang diusulkan PKS dan Brigjen TNI (Purn) Nurhajizah Marpaung yang dicalonkan Partai Hanura.

Dalam pemilihan tersebut, Nurhajizah Marpaung dinyatakan sebagai pemenang setelah meraih 68 suara dari 88 anggota DPRD Sumut yang hadir.[DON]

Share
Leave a comment