Polda dan BPOM Bongkar 4 Pabrik Obat dan Jamu Ilegal di Cakung

TRANSINDONESIA.CO – Sub Direktorat Industri dan Perdagangan (Indag) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) membongkar empat gudang pabrik obat dan jamu ilegal di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Pabrik beromset miliaran tersebut kini telah disegel oleh pihak kepolisian karena tidak memiliki izin produksi dan izin edar sejak Selasa, 25 Oktober 2016.

“Waktu hari Selasa kita sudah melakukan penggerebekan dan penyegelan empat pabrik yang memproduksi dan mengedarkan farmasi berupa obat dan jamu,” ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan di Cakung, Jakarta Timur, Jumat 28 Oktober 2016.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan dan Badan POM menggrebek pembuat obat dan jamu ilegal di Jakarta Timur.[ISH]
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol M Iriawan dan Badan POM menggrebek pembuat obat dan jamu ilegal di Jakarta Timur.[ISH]
Iriawan yang hadir di lokasi kejadian mengatakan, keempat pabrik tersebut mulai beroperasi memproduksi dan mengedarkan obat dan jamu ilegal tersebut sudah sejak enam bulan lalu. Dari empat gudang itu polisi menyita puluhan alat produksi obat, ribuan ton bahan baku oembuat obat, ribuan ton pewarna pakaian, ribuan butir obat siap dikemas, ratusan ribu obat kemas siap jual, ribuan karung bahan baku pembuat jamu, bahan jamu setengah jadi siap kemas dan rautsan ribu karung berisi jamu siap jual.

Dalam kasus ini, polisi meringkus satu orang berinisial RS (38), yang berperan sebagai penanggung jawab atas produksi ilegal obat-obatan tersebut. Iriawan mengatakan, untuk setiap per bulannya pelaku dapat menghasilkan keuntungan hingga Rp 3 miliar dan jumlah asetnya bernilai kurang lebih Rp12 miliar.

“Menurut pengakuan tersangka sudah enam bulan lalu beroperasi, namun kita akan dalami,” ucap dia.

Atas perbuatannya, pelaku terancam UU Nomor 36 tahun 2009 pasal 197 dan 198 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan denda maksimal satu setengah miliar rupiah.[ISH]

Share
Leave a comment