TRANSINDONESIA.CO – Empat berpesta narkoba di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT), Dinas Kebakaran (Damkar), Pemerintah Kota Depok, Jawa Barat, di Jalan TPA Benda Barat Rt 05/06, Cipayung, Depok, diciduk polisi, Kamis 13 Oktober 2016, dinihari pukul 00.30 WIB.
Tiga diantaranya Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkot Depok yang bertugas di Kantor UPT Damkar, Musa Al Asyari (42), Cucun (42), M Nur (40) dan seorang pegawai swasta, Purwadi (36), kini digelandang ke Polresta Depok.
“Tiga orang PNS dan seorang pegawai swasta yang sedang pesta narkoba di Kantor UPT Damkar di Cipayung, Depok, telah kita amankan,” kata Kepala Satuan Narkoba Polresta Depok, Kompol, Putu Kholis, Kamis 13 Oktober 2016.

Penangkapan keempat tersangka itu kata Putu, hasil pengembangan jajaran Kepolisian Satuan Narkoba Polsek Pancoranmas, Depok. “Barang bukti yang diamankan, tiga paket kecil narkoba jenis sabu, satu buah bonk, satu buah korek api gas, dan narkoba jenis ganja sebanyak empat linting,” ungkapnya.
Saat ini keempat tersangka itu masih dilakukan penyelidikan dan dalam pengembangan terancam pasal 112 ayat 1 subsidi 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara, dan maksimal hukuman 12 tahun penjara.[SAP]