Koruptor NTT Di Dijerat Hukum Timor Leste

TRANSINDONESIA.CO – Terpidana korupsi pengadaan obat-obatan untuk intensifikasi tanaman padi-palawija Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) NTT sejak 2009 Kalumban Mali masih menjalani proses hukum di Timor Leste setelah ditangkap anggota militer negara tetangga itu.

Setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT Mali akhirnya ditangkap militer di Timor Leste dan saat ini yang bersangkutan dihadapkan dengan hukum di Timor Leste karena tuduhan menggunakan paspor palsu dan pelanggaran lainnya,” kata Kepala Seksi (Kasi) Penuntutan Kejati NTT Ridwan Angsar kepada wartawan di Bandara Soekarno-Hatta, Minggu 9 Oktober 2016.

Ia menjawab wartawan disela-sela perjalanan dinas ke Kejaksanaan Agung terkait kelanjutan proses hukum terhadap tersangka Kalumban Mali, setelah ditangkap di Dili, Timor Leste untuk mempertanggungjawabkan perbuatan merugikan keuangan negara dalam pengadaan obat-obatan untuk intensifikasi tanaman padi-palawija Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distambun) NTT.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Ia benar, Kalumban Mali ditangkap di Timor Leste berkat bantuan dari pihak tentara Timor Leste,” katanya.

Mantan Kepala Seksi Penerangan dan Penegakkan Hukum (Kasie Penkum) Kejati NTT ini mengatakan, untuk menjemput Kalumban, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) NTT, John Walingson Purba langsung menugaskan tim yang dipimpin Kasi Tipidsus Kejari Kota Kupang, Indi Premadasa.

Jadi setelah menerima tugas itu tim tersebut berangkat ke Atambua menggunakan pesawat Wings Air dan telah melakukan koordinasi dengan Kejari Belu untuk menjemput Kalumban di perbatasan.

Informasi lain yang dihimpun koran ini menyebutkan, meski masuk DPO, namun Kalumban Mali selama tinggal di Timor Leste terus menggeluti bisnis pupuk yang dipasok secara ilegal dari Indonesia.

Supaya aman di bekas provinsi ke-27 RI itu, Kalumban dikabarkan memalsukan seluruh dokumen data dirinya. Bahkan diduga kuat dia di-backing oleh sejumlah orang kuat. Tempat tinggalnya di Timor Leste juga persis di depan kantor kepresidenan Timor Leste.

Namun berkat koordinasi dan komunikasi serta permintaan bantuan aparat penegak hukum di negara Timor Leste dan akhirnya berhasil dibekuk pada pekan kemarin di Dili.

Namun harus dihadapkan pada hukum negara setempat, setelah itu barulah dilanjutkan dengan kasus korupsi dan pelanggaran hukum lainnya di Indonesia.

Kalumban Mali sudah lama masuk DPO. Sebelum melarikan diri, Kalumban ditahan pihak Kejati NTT di Rutan Klas 2B Kupang dan sedang menjalani persidangan.

Namun sosok Direktur CV. Eka Cipta Persada itu berhasil kabur saat hendak disidangkan di Pengadilan Tipikor Kupang pada 22 Mei 2014.

Diktum putusan banding Pengadilan Tinggi Kupang (PTK), menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara atas Kalumban Mali.

Putusan itu naik lima tahun, dibandingkan putusan Pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tipikor Kupang, yang terlebih dahulu memvonis Kalumban dengan hukuman 8 tahun penjara.

Selain pidana penjara 13 tahun, Kalumban juga dibebani membayar denda Rp300 juta, subsidair 3 bulan penjara, serta membayar uang pengganti Rp503.504.908, subsidair 2 tahun penjara.

Vonis terhadap Kalumban, tertuang dalam berkas perkara No.55/Pidsus/2014/PTK yang diputus dalam sidang di PTK yang dipimpin ketua majelis hakim, Yab A. Rafael, dengan hakim anggota, Sahman Girsang dan Idrus, dibantu panitera pengganti, Abraham Punuf.[ANT/MET]

Share