Rumah Kamnas: Usulan Penambahan Anggaran Demi Rasa Aman dan Kemulyaan Indonesia

TRANSINDONESIA.CO – Rumah Keamanan Nasional (Kamnas) menilai sangat tepat adanya upaya Pansus DPR yang ingin menambah anggaran Brigadir Mobil (Brimob) dan Detasmen Khusus (Densus) 88 Anti Teror.

“Rumah Kamnas meapresiasi dan kami menilai keinginan menambah anggaran untk Brimob dan Densus sangat tepat, terlebih saat ini momentumnya bertepatan dengan hajat negera Pilkada serentak 2017,” kata Ketua Umum Rumah Kamnas, Maksun Zuber kepada wartawan di Jakarta, Jumat 23 Septeber 2016.

Dikatakan Maksum, ancaman terhadap keamanan muncul setiap saat, tidak kenal waktu dan tempat, semakin canggih dan beragamnya tindak pidana terorisme yang akan mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

Ketua Umum Rumah Kamnas, Maksun Zuber.[SAF]
Ketua Umum Rumah Kamnas, Maksun Zuber.[SAF]
“Untuk penanganannyapun harus tepat dan dapat memberi rasa aman dn nyaman pada masyarakat. Karena itu, tugas berat yang dipukul perlu pendanaan yang memadahi dan menyeluruh  mencakup proses pendeteksian, pencegahan, penindakan dan proses hukum,” terang Maksum.

Tindak kejahatan terhadap kemanusiaan dan peradaban seperti terorisme yang menimbulkan ancaman serius terhadap keamanan, kedamaian dan kesejahteraan masyarakat perlu ditingkatkan baik fungsi dan kewenangannya serta tugas-tugas aparat keamanan.

“Makanya perlu didorong anggaran yang lebih besar untuk operasional yang dilakukan aparat keamanan,” ujarnya.

Dikatakannya, terorisme salah satu bentuk kejahatan yang di organisasi dengan baik (well organized), bersifat trans-nasional dan digolongkan sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime) yang tidak membeda-bedakan sasaran (indiskrimatif).

Indonesia dalam penanganan pemberantasan tindak pidana terorisme dengan model law-enforcement (berbasis criminal-justice ) yakni melalui penindakan oleh polisi dan diproses melalui pengadilan.

“Indonesia lebih soft dibandingkan dengan negara-negara lain seperti Pakistan (Asia Selatan) dan Yaman (Timur Tengah) justru menimbulkan kerawanan terhadap instabilitas politik dan mengarah pada perpecahan,” katanya.

Mengutip Sidney Jones, Maksum menyatakan bahwa Indonesia lebih baik dalam memanage terorisme dan dampak-dampaknya, ketimbang negara lain. Indonesia mampu mengadili para pelaku terorisme dan terbuka.

Untuk itu, lanjut Maksum ad enam (6) pendekatan lunak (soft approach), berupa; 1. mengedepankan fungsi intelejen dan Binmas tingkat Mabes dan kewilayahan; 2. Mengimplementasikan community policing yang mencakup partnership, policing by consent-public legitimacy-bukan political tools of ruler, problem oriented policing-preventif bukan reaktif, dan interagency approach; 3. Memperkuat kewaspadaan masyarakat agar tidak terpengaruh terorisme dan tidak bersimpati kepada gerakan terorisme, menyelesaikan akar masalah lokal (seperti dalam kasus Poso dan daerah konflik lainnya);

Kemudian katanya, ke 4. Bekerjasama dengan instansi terkait untuk mengidentifikasi daerah-daerah dan elemen masyarakat yang telah terkena faham radikal dan melakukan langkah yang relevan agar faham radikal tidak meluas dan menetralisir daerah/elemen yang terkena faham tersebut; 5. Mengaktifkan mekanisme yang sudah pernah berjalan positif, seperti kegiatan siskamling dan wajib lapor bagi orang asing/tamu 24 jam dan lain-lain; dan 6. Kampanye anti terorisme masuk dalam dunia pendidikan, termasuk pengayaan kurikulum pendidikan agama dan pendidikan kewarganegaraan.adalah pilihan-pilahan soft approuach.

Jika mengacu kepada Pasal 11 ayat (1) Deklarasi HAM PBB, berbunyi: Setiap orang yang dituntut karena diduga melakukan suatu tindak pidana, harus dianggap tidak bersalah sampai dibuktikan kesalahannya menurut hukum dan pengadilan yang terbuka, dimana ia memperoleh semua jaminan ynag diperlukan untuk pembelaannya.  “Ayat ini sering kita sebut dengan menganut azas praduga tak bersalah,” tutur Maksum.[SAF]

Share