Sudah 19 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Kerusuhan Tanjung Balai

TRANSINDONESIA.CO – Polisi menetapkan 19 orang tersangka dalam kasus kerusuhan bernuansa SARA di Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara yang pecah pada Jumat (29/7) malam.

“Tersangkanya sekarang jadi 19 orang,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Pol Martinus Sitompul, di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2016).

Jumlah ini bertambah dari sebelumnya 18 orang tersangka. Menurutnya, dari belasan tersangka tersebut, 11 tersangka pelaku perusakan dan delapan tersangka pelaku pencurian.

Massa merusak dan membakar Klenteng pada kerusuhan “SARA” di Kota Tanjung Balai, Jumat (30/7/2016) malam.[Ist]
Massa merusak dan membakar Klenteng pada kerusuhan “SARA” di Kota Tanjung Balai, Jumat (30/7/2016) malam.[Ist]
Ia menyebut dari 19 tersangka, tidak semuanya ditahan polisi. Menurutnya, lima tersangka kasus Tanjungbalai dikembalikan kepada orang tuanya karena masih berstatus pelajar. Sementara polisi masih terus mengusut aktor intelektual dibalik kasus ini. “Masih dianalisis oleh penyidik Cyber,” katanya.

Sebelumnya, terjadi kerusuhan di Tanjungbalai pada Jumat (29/7/2016) malam yang diawali protes seorang warga etnis Tionghoa atas penggunaan pengeras suara dalam pengumandangan azan. Peristiwa itu melebar menjadi kerusuhan yang menyebabkan sejumlah rumah ibadah milik umat Buddha dirusak warga.[Ant/Dod]

Share