Wabup Karo Berdialog Cari Solusi Tanah Ulayat yang Dipersoalkan Warga Desa Kacinambun

TRANSINDONESIA.CO – Terkait keinginan warga Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo, Sumatera Utara, mempertanyakan status tanah ulayat, yang dipinjamkan desanya kepada NKRI menjadi Hutan Produksi kepada Pemkab Karo.

Wakil Bupati Karo Corry S. Sebayang mengunjungi Desa tersebut dan melakukan dialog dengan warga Selasa (2/8/2016), guna memediasi serta mengadakan sosialisasi mengenai hukum, dan prosedur terkait pengembalian lahan hutan produksi negara.

Turut mendampingi Wakil Bupati Karo, Dandim 0205/TK Letkol Inf. Agustatius Sitepu, Sekdakab Karo dr. Saberina MARS, perwakilan Dinas Kehutanan Karo dan Muspika Kecamatan Tiga Panah.

Wakil Bupati Karo, Cory Sebayang bersama Dandim 0205/TK Letkol Inf.Agustatius Sitepu, Sekdakab Karo dr. Saberina MARS, melakukan dialog kepada warga Desa Kacinambun terkait tanah ulayat.[Bay]
Wakil Bupati Karo, Cory Sebayang bersama Dandim 0205/TK Letkol Inf.Agustatius Sitepu, Sekdakab Karo dr. Saberina MARS, melakukan dialog kepada warga Desa Kacinambun terkait tanah ulayat.[Bay]
Dimana warga Desa Kacinambun telah menyampaikan permasalahan tanah ulayat sesuai prosedur, dan telah  melaporkan masalah tersebut kepada Camat.

“56 tahun silam lahan pertanian yang saat ini digunakan pengungsi korban erupsi Gunung Sinabung di Siosar merupakan tanah ulayat milik warga, yang dipinjamkan kepada Negara untuk dijadikan hutan,” kata warga Kacibambun, Juara Perangin Angin.

Cory meminta kepada Warga Desa Kacinambun agar tidak terpancing provokasi  dari pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Mari kira tetap berpikir, dan bertindak dengan pikiran yang jernih serta bersama -sama mempersiapkan berkas – berkas yang diperlukan. Masyarakat Desa Kacinambun agar membentuk Tim khusus yang mewakili warga untuk berkoordinasi secara kontinu, dengan Pemerintah Kabupaten Karo terkait masalah ini,” kata Corry.[Bay/Don]

Share
Leave a comment