‘Provost’ DPO Obat Ilegal Dibekuk
TRANSINDONESIA.CO – Unit Reserse Kriminal Polsek Daha Selatan, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria dalam daftar pencarian orang (DPO) polsek setempat yang diduga terlibat pada kasus ribuan butir obat ilegal.
“Pelaku Fitri alias Provost yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kepemilikan obat sediaan farmasi tanpa izin jenis Charnoven sebanyak ribuan butir,” kata Kapolres Hulu Sungai Selatan AKBP Sukendar Eka Restiyan Putra melalui Kasubag Humas AKP Agus Winartono di Kandangan, kemaren.
Dia mengatakan, penangkapan terhadap Fitri dilakukan pada Selasa (27/7/2016) malam sekitar pukul 21.30 WITA saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Desa Pandan Sari Kecamatan Daha Selatan, setelah satu bulan menjadi buronan.
Pelaku sempat merepotkan petugas saat digerebek di kediamannya, Jalan Pandan Sari RT 02, RW 01, Kecamatan Daha Selatan, pada Rabu (22/6/2016) dini hari, sekitar Pukul 01.00 WITA dan ditemukan ribuan butir Charnoven tanpa izin edar.
Obat ilegal jenis Charnoven itu ditemukan di dalam kotak yang terbuat dari kayu di bagian belakang rumah sebanyak 2.700 butir.
Ia melanjutkan, dari keterangan saksi yang diperiksa diketahui bahwa kotak tersebut adalah milik Fitri alias Provost yang telah melarikan diri.
Atas kasus tersebut akhirnya Fitri ditetapkan sebagai DPO dan telah berhasil dilakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Saat ini pelaku Fitri dan barang bukti telah diamankan di Polsek Daha Selatan guna proses hukum atas perbuatannya melanggar UU Kesehatan,” ujarnya.[Ant/Tan]