BPOM Temukan 8 Obat Tradisional Ilegal Berbahaya Disejumlah Daerah

TRANSINDONESIA.co | Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis daftar obat tradisional ilegal beredar yang berbahaya bagi kesehatan organ dalam. Delapan merek obat tradisional itu pun tidak mengantongi izin edar BPOM.

Kepala BPOM, Penny Lukito menjelaskan, sepanjang 2022, 777 kasus obat tradisional tidak berizin mengandung Bahan Kimia Obat (BKO). “Jika tetap dikonsumsi, efek pemberian BKO pada obat tradisional bisa membahayakan ginjal dan hati,” katanya, ditulis Rabu (5/7/2023).

Ia menekankan, setiap produk obat tradisional tanpa izin edar BPOM RI, tidak terjamin manfaat, khasiat, hingga mutunya. Bahayanya, tidak cuma di pasaran, obat tradisional ilegal juga banyak beredar di situs penjualan online.

Berdasarkan patroli siber periode Januari 2022, hingga April 2023, jumlah obat tradisional ilegal dijual online online sangat banyak. “Peredaran obat tradisional ilegal ditemukan pada 57.826 tautan link beragam marketplace,” ujarnya.

Berdasarkan rilis BPOM, berikut 8 obat tradisional ilegal yang ditemukan. BPOM menemukan obat tradisional itu beredar di beberapa wilayah Indonesia:

1. Tawon Klanceng

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ilegal ini ditemukan beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, dan Sulawesi.

2. Montalin

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ilegal ini ditemukan beredar di hampir di seluruh pulau di Indonesia.

3. Wantong

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ilegal ini ditemukan beredar di Sumatera, Jawa, Kalimantan, NTT, dan NTB.

4. Xian Ling

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ilegal ini ditemukan beredar di Jawa, Kalimantan, dan NTT.

5. Gelantik Sari Manggis

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ilegal ini ditemukan beredar di Sumatera, Jawa, dan NTT.

6. Pil Sakit Gigi Pak Tani

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ilegal ini ditemukan beredar di Sumatera, Jawa, Bali, Kalimantan, NTT, dan Papua.

7. Kuat Lelaki Cap Beruang

Tidak mengantongi izin edar dan mengandung BKO. Obat tradisional ilegal ini ditemukan beredar di Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.

8. Minyak Lintah Papua

Tidak mengantongi izin edar. Obat tradisional ilegal ini ditemukan beredar di Sumatra, Bali, dan Kalimantan. [rri/ant]

Share
Leave a comment