KP HIU Amankan 2 Kapal Pencuri Ikan Asal Vietnam

TRANSINDONESIA.CO – Kapal Perang (KP) HIU 14 yang tergabung dalam Operasi Nusantara VI Bakamla RI beberapa waktu lalu, berhasil mengamankan dua kapal ikan asing asal Vietnam di Perairan Natuna.

Saat melakukan patroli di Perairan Natuna, sekitar pukul 08.00 WIB dan pukul 09.05 WIB, KP. HIU 14 menghentikan dan memeriksa dua unit kapal ikan asing berbendera Vietnam dengan nama lambung BD 97088 TS dengan nakhoda Le Van Hai dan TG 90701 TS dengan nakhoda Tran Van Bay.

Kapal ikan asing tersebut masing-masing mengangkut 12 anak buah kapal (ABK) yang kesemuanya merupakan warga negara Vietnam.

Kapal asal Vietnam mencuri ikan di perairan Natuna  diamankan.[Ist]
Kapal asal Vietnam mencuri ikan di perairan Natuna diamankan.[Ist]
Kedua kapal ikan asing tersebut tertangkap tangan saat melakukan kegiatan illegal fishing di ZEEI Perairan Natuna. Setelah dilakukan pemeriksaan, kapal tersebut disinyalir tidak memiliki dokumen surat kapal yang sah.

Dari hasil penghentian dan pemeriksaan tersebut, diamankan barang bukti berupa dua kapal ikan asing berbendera Vietnam beserta perlengkapannya dan total tangkapan ikan campur sebanyak kurang lebih 2 ton.

Pencurian ikan tersebut dapat melanggar Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1), Pasal 93 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2), UU RI Nomor 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 45 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

Hingga berita ini diturunkan, kedua kapal pencuri ikan asal Vietnam beserta ABK di Ad-Hock ke Dermaga Satker PSDKP Tarempa untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.[Ful/Sbr]

Share