Aktivitas masyarkat penambang tradisional.
TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengusut dugaan penyelewengan produksi hasil tambang emas oleh perusahaan yang menanamkan modalnya di Kabupaten Bombana.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra Sugeng Djoko Susilo, mengatakan berdasarkan informasi dan data yang diterima penyelidik terungkap pihak perusahaan merugikan keuangan negara sekitar Rp20 miliar.
“Penyelidik sedang mengumpulkan data dan informasi atas dugaan penyelewengan produksi tambang emas oleh perusahaan tertentu. Dugaan kerugian versi pemberi informasi yang harus diuji kebenarannya,” ucap Kajati Sultra Djoko Susilo, Sabtu (30/7/2016).

Dugaan penyelewengan produksi hasil tambang emas yang berimplikasi merugikan keuangan negara atau keuangan daerah dilakukan dua perusahaan yang terjadi antara tahun 2010-2011 dan 2012-2015.
Modus penyelewengan perusahaan adalah melaporkan data produksi tidak sesuai yang sebenarnya atau sama dengan membuat laporan produksi fiktif.
“Jaksa bekerja keras memburu bukti untuk menguatkan laporan penggiat antikorupsi. Jaksa menjunjung tinggi azas keadilan dalam menegakan hukum,” ujar Kajati Sultra, menegaskan.
Penyelidik telah mendata pihak-pihak yang patut dimintai klarifikasi untuk menindaklanjuti dugaan penyelewengan produksi tambang emas mulai tahun 2010 di Kabupaten Bombana.
“Para pihak yang dimaksud bukan hanya investor, tetapi pejabat pemerintah daerah atau pihak lain yang memiliki kapasitas dalam urusan tambang,” tuturnya.
Diimbaunya, publik atau elemen peduli pemberantasan korupsi mendukung korps Adhyaksa menjalankan wewenang penegakan hukum untuk menjawab kepentingan pencari keadilan.[Ant/Jei]






