Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.(Don)
TRANSINDONESIA.CO – Tersangka dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rumah susun sederhana sewa di Kota Sibolga senilai Rp6,8 miliar tahun anggaran 2012, bisa saja bertambah lebih dari dua orang.
Hal ini berdasarkan hasil pengembangan pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara yang menangani kasus korupsi tersebut, kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumut, Bobbi Sandri di Medan, kemaren.
Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara itu, menurut dia, masih terus diperdalam penyidik Kejati Sumut dengan memeriksa sejumlah saksi-saksi yang mengetahui pengadaan lahan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa).

Kejati Sumut, Rabu (27/7/2016) telah memeriksa 20 orang saksi, dalam kasus dugaan penyimpangan rusunawa tersebut, ujar Bobbi.
Wali Kota Sibolga Syarfi Hutauruk juga telah diperiksa Kejati Sumut, Senin (18/7/2016) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi rusunawa itu.
Dikatakannya, Syarfi orang pertama di Pemkot Sibolga, diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka, yakni JES mantan Kadis Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (PPKAD) Sibolga dan AL rekanan pembangunan Rusunawa Sibolga.
Sebelumnya, Kejati Sumut telah menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi pembebasan lahan dan pembangunan rusunawa, yakni JES mantan Kadis PPKAD Sibolga dan AL rekanan Rusunawa Sibolga.
Tersangka JES, ditahan penyidik Kejati Sumut pada Jumat (17/6/2016) dan dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjung Gusta Medan.
Kemudian, Kejati Sumut juga menahan tersangka AL (53), Senin (13/6/2016) sore di Rutan Tanjung Gusta Medan.
Kedua tersangka dijerat Pasal 2 jo Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.[Ant/Don]







