Mantan Kepada Dinkes Cikarang Dijebloskan ke Penjara

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cikarang, Jawa Barat, menahan mantan Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bekasi, dr Muharmansyah Bostari, terkait kasus korupsi Incenerator sebanyak Rp1,8 miliar.

“Muharmansyah dibawa ke Lapas Pasir Tanjung, Cikarang Timur,” kata Kepala Kejari Cikarang, Kabupaten Bekasi, Risman Tarihoran di Kabupaten Bekasi, kemaren.

Sebelum dilakukan penahan terhadap pelaku korupsi, dilakukan pemeriksaan tahap ke dua dan tetsangka hadir pukul 11.00 WIB.

Ilustrasi
Ilustrasi
Trans Global

Dalam pelaksanaannya penahanan tersangka juga dilakukan secara prosedural dengan pemeriksaan kesehatan pelaku guna memastikan tersangka dalam kondisi sehat dalam melakukan penahanan. Jika tersangka tidak dalam kondisi sehat maka akan diberi dispensasi untuk dilakukan penahanan luar. Tetapi wajib lapor setiap hari dan dilarang untuk meninggalkan Indonesia selama masa yang ditentukan penyidik.

Menurut Risman, tersangka pertama kali diperiksa sebagai saksi pada Jumat 26 Februari 2016 lalu. Kemudian ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik dari kejaksaan negeri.

Tersangka pengguna anggaran yang menyetujui kegiatan yang diduga bermasalah itu kini berada dibalik jeruji.[Idh]

Share