Ini Tugas Staf Khusus Presiden

TRANSINDONESIA.CO – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pengangkatan Komjen Pol (Purn) Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sebagai Staf Khusus Presiden.

Penambahan dua Staf Khusus Presiden ini, menjadikan Presiden Jokowi kini memiliki enam Staf Khusus. Sebelumnya Presiden Jokowi sudah memiliki empat Staf Khusus, yaitu Ari Dwipayana, Sukardi Rinakit, Lenis Kagoya, dan Johan Budi.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengemukakan, Keppres pengangkatan Gories Mere dan Diaz Hendroprijono sudah ditandatangani oleh Presiden Jokowi beberapa minggu yang lalu.

Komjen Pol (Purn) Gories Mere.[Dok]
Komjen Pol (Purn) Gories Mere.[Dok]
“Selama ini tidak ada pelantikan untuk pejabat Staf Khusus Presiden. Misalnya, Pak Johan Budi, Ari Dwipayana, mereka kan tidak dilantik,” kata Pratikno, kemaren.

Mengenai tugas kedua orang Stafsus baru itu, Mensesneg Pratikno mengatakan semua di Stafsus tidak ada spesifik nomenklatur penugasan tertentu.

“Yang dicantumkan di Keppres seperti itu, bisa saja ada penugasan khusus sesuai dinamika di lapangan,” ujarnya dikutip dari laman setkab.go.id.

Menurut Mensesneg,  hingga saat ini pihaknya baru menata fisik ruang untuk dua Stafsus Presiden yang baru itu.

“Tugasnya mungkin untuk tambah jaringan baru, kita butuh orang baru dengan pengalaman lain,” lanjut Pratikno.[Rol/Met]

Share