Empat Polisi Penjaga Tahanan yang Kabur Disidang Kode Etik

TRANSINDONESIA.CO – Empat anggota Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jambi yang berjaga saat sembilan tahanan kabur pada Senin 23 Mei lalu, akan mejalani sidang kode etik profesi untuk mempertanggungjawabkan kesalahannya.

Keempat anggota Tahti Polda Jambi itu masih diamankan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) untuk menjalani proses persidangan kode etik, kata Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi Tresnadi, di Jambi Selasa (12/7/2016).

Dalam waktu dekat keempat anggota Dir Tahti Polda Jambi yang dianggap lalai tersebut akan menjalani sidang kode etik. Untuk sanksi yang akan diberikan kepada empat anggota itu menunggu hasil dari proses sidang tersebut.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sementara, dari sembilan tahanan yang kabur dari dalam sel tahanan Mapolda Jambi itu hingga kini masih berkeliaran sebanyak tujuh orang yang terus diburu sedangkan dua tahanan berhasil ditangkap.

Anggota Polda Jambi kini masih terus menggali informasi terkait keberadaan dari ketujuh tahanan yang kabur tersebut. Mereka yang belum tertangkap tersebut yakni RA, II, HR, FS, FR, DK dan BN. Kini mereka juga sudah ditetapkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kepolisian.

Diketahui, para tahanan blok narkoba yang kabur dari Rutan Mapolda Jambi dengan cara memotong besi di dalam kamar mandi, awalnya ada sembilan orang tahanan yang berhasil kabur namun dua di antaranya berhasil dibekuk kembali.[Ant/Bir]

Share