Ditenggarai Money Politik, KPK Pantau Proses Pemilihan Wagub Sumatera Utara

TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPRD Sumatera Utara untuk menghindari perilaku korup dalam proses dan pemilihan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

Komisi antirasuah itu mengaku akan memantau ketat daerah ini sekaligus  menghimbau masyarakat melapor jika mengetahui ada praktek kotor berupa money politik.

“Semua pihak hendaknya mematuhi mekanisme yang ada  dengan tetap menghindari prilaku korup. Kami Masih memantau Sumut dengan ketat.  Kita mau Sumut berobah sekarang juga. Sumut Harus menjadi inovator,” kata Komisioner KPK Saut Situmorang melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/6/2016).

DPRD Sumut.[Dona]
DPRD Sumut.[Dona]
Dikatakannya, Sumatera Utara harus berubah. Itu sebabnya  pada tataran pencegahan dan penindakan, kata Saut,  KPK akan melakukan sejumlah inovasi, bukan hanya Sumatera Utara, tetapi seluruh daerah di tanah air.

Seperti diketahui, posisi Wakil Gubernur Sumatera Utara saat ini lowong menyusul dilantiknya Tengku Erry Nuradi yang sebelumnya Wagubsu menjadi Gubernur Sumatera Utara definitip sejak tanggal 25 Mei 2016.

Erry menggantikan posisi Gatot Pudjo Nugroho yang tersangkut kasus hukum. Sebelumnya, Gatot Pudjonugroho dan Tengku Erry Nuradi merupakan pasangan yang berhasil memenangkan Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara periode 2013-2018.

Berdasarkan ketentuan pasal 174 ayat (6), karena sisa masa jabatan lebih dari 18 bulan, maka pengisian jabtan Wagubsu dilakukan melalui mekanisme pemilihan di DPRD

Sesuai ketentuan UU nomor 8 tahun 2015  tentang Pemilihan Gubernur/Bupati dan Walikota khususnya pasal 174 (1) mengamanatkan dalam pengisian jabatan  Wakil Gubernur yang lowong  dilakukan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Ayat (2) mengisyaratkan, Partai politik atau gabungan partai politik pengusung mengusulkan 2 (dua) pasangan calon kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk dipilih.

Kemudian pasal 174 ayat (5) mengatakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menyampaikan hasil pemilihan kepada Presiden untuk Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Menteri dan untuk Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri melalui Gubernur.[Dod]

Share
Leave a comment