Ilustrasi
TRANSINDONESIA.CO – Tim Subdit IV Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap oknum wartawan gadungan yang melakukan pemerasan.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Hendy F Kurniawan menerangkan, ada tiga oknum wartawan yang ditangkap dan dua warga sipil yang berpura-pura sebagai polisi.
“Tersangka masing-masing berinisial GS (wartawan gadungan), CS (wartawan gadungan), FSS (wartawan gadungan), MGH (sipil), NH (sipil), dan AB yang mengaku sebagai polisi,” kata AKBP Hendy, Minggu (26/6/2016).

Mereka ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap salah seorang pengusaha. Modusnya, para pelaku mengintai target di hotel transit Tomang khususnya para pasangan yang check-in di hotel tersebut.
Ketika telah menemukan target maka pelaku membagi tugas, ada yang mengikuti perempuan dan ada yang mengikuti laki-laki untuk mencari tahu profil target, dari hasil surveilance maka yang akan diperas adalah yang memiliki pasangan resmi (istri/suami) apabila masih perjaka/duda atau gadis/janda tidak jadi sasaran.
“Para pelaku dengan masing-masing peran, sebagai wartawan, sebagai polisi, dimana korban kalau tidak mau diberitakan di koran atau dibawa ke kantor polisi harus membayar ke pelaku sejumlah Rp300 juta namun korban baru menyanggupi Rp 50 juta,” ungkapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para pelaku mereka melakukan pemerasan sudah 6 kali dengan lokasi hotel yang berbeda-beda.
“Pelaku dijerat pasal 368 KUHP dengan ancaman diatas 5 tahun penjara,” tegas AKBP Hendy.[Nic]




