Barang bukti narkoba jenis sabu.(Min)
TRANSINDONESIA.CO – Unit Reskrim Polsek Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan meringkus seorang wanita HS (40) pengurus rumah tangga (PRT) yang diketahui sebagai bandar sabu-sabu di kota itu.
“Pelaku kami tangkap karena menurut informasi dia sebagai bandar sabu-sabu dan saat diringkus ditemukan barang bukti sabu-sabu,” kata Kapolsek Batulicin Ipda Pol Setiawan A Malik melalui Kanit Reskrim Bripka M Sahidin di Batulicin, Minggu (19/6/2016).
Pelaku diringkus pada Jumat (17/6/2016) malam sekitar pukul 21.00 Wita saat berada di Jalan Cempaka RW 16 RW 03 Kelurahan Batulicin, Kabupaten Tanah Bumbu.
![Wanita muda terlibat narkoba.[Dok]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2014/03/wanita-bandara-narkoba.jpg)
Pelaku saat diringkus tidak melakukan perlawanan dan nampak pasrah saat polisi menemukan barang bukti kejahatannya dan uang senilai Rp1 juta yang diduga hasil dari penjualan barang haram tersebut.
Hasil penyidikan sementara HS ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan serta dijerat pasal 112 jo 114 UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.[Ant/Tan]







