Ketua KONI Bekasi Dilaporkan ke KPK

TRANSINDONESIA.CO – Lembaga swadaya mayarakat Jendela Komunikasi (Jeko) Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, melaporkan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) setempat ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp68 miliar.

“Dana itu seharusnya untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Daerah Kabupaten Bekasi pada tahun 2014,” kata Ketua Jeko, Hendri Efendi, di Bekasi, Kamis (16/6/2016).

Dana hibah itu dikeluarkan berdasarkan SK Bupati No: 978.5/Kep. 147-Disparbudpora/2014, dan dikeluarkan pada tanggal 7 Maret 2014. Rincian penggunaan dana itu, antara lain kegiatan operasional KONI sebesar Rp5,6 miliar, persiapan Porda Rp21,7 miliar, panitia Rp23,7 miliar, penyelenggaraan Peparda Rp5 miliar, dan bonus atlet peraih medali Rp12 miliar.

Gedung KPK.[Dok]
Gedung KPK.[Dok]
Dana tersebut tidak digunakan secara maksimal dalam penyelenggaraan Porda 2014. Berdasarkan bukti yang ada, LSM Jeko pada Mei 2016 melaporkannya ke KPK dengan bukti laporan Nomor: 004/Lap-LSM JEKO/V-2016.

Laporan itu diterima oleh KPK yang menyatakan akan terus melakukan komunikasi untuk membantu penyelidikan, termasuk penyerahan dokumen berupa surat berharga berupa dokumen penting penggunaan dana hibah tersebut.

Menurut Hendri, hal itu dilakukan agar pemerintahan daerah bersih dari tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pejabat setempat.

Pimpinan KPK Alexander Marwata mengatakan laporan itu telah masuk dan akan dilakukan penyelidikan lanjutan untuk memperkuat bukti guna pemberantasan korupsi.

Menurut Alexander sudah ada 14 laporan terkait tindak pidana korupsi di Kabupaten Bekasi dan sedang dilakukan pengumpulan data dari beberapa pihak yang bersangkutan.[Ant/Idh]

Share
Leave a comment