Seminar Nasional "Perlindungan HAM dan Penegakan Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia," di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).[SOF]
TRANSINDONESIA.CO – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemberantasan Tindak Terorisme tidak akan tergesa-gesa disahkan karena masih banyak yang perlu diakomodir.
Konsep RUU yang diajukan pemerintah perlu mendapat masukan dari pemangku kepentingan.
“Termasuk didalamnya perlindungan Hak Asasi Manusia dan Penegakan Hukum Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia,” kata Ketua Pansus RUU Terorisme, Muhammad Syafii, disela-sela seminar nasional “Perlindungan HAM Dan Penegakan Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia,” di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).
![Seminar Nasional "Perlindungan HAM dan Penegakan Dalam Penanganan Tindak Pidana Terorisme di Indonesia," di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (25/5/2016).[SOF]](https://transindonesia.co/wp-content/uploads/2016/05/IMG_20160525_145211_1464164664619_20160525152658627.jpg)
“Pemberantasan terorisme tak boleh berhenti, terutama oleh lembaga yang memiliki legitimasi hukum untuk melakukan pemberantasan. Maka itu, harus ada upaya sosialisasi atau pencegahan agar masyakarat kuat menghadap ajakan-ajakan kelompok teroris,” katanya.
Sementara, pakar politik dan militer, Salim Said, menegaskan RUU Terorisme harus fokus kepada masalah HAM.
Pasca kematian terduga teroris Siyono oleh Densus 88 kata Salim, sampai saat ini tidak ada batasan jelas apakah kematian Siyono termasuk melanggar HAM atau tidak.
“Siyono misalnya, termasuk melanggar HAM atau tidak. Siapa yang menentukan, tentu ada kriteriannya. Lalu apa dan bagaimana penanganannya,” tutur Salim.[Sof]







