Kejari Bekuk Raja Denpasar

TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Denpasar, Bali bersama Kepolisian setempat akhirnya menangkap Raja Denpasar, Anak Agung Alit Samirasa terpidana 2,5 tahun penjara di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, Jumat (20/5/2016). Raja Denpasar ini sebelumnya buron selama satu tahun.

“Kami melakukan penangkap terpidana di Bandara Ngurah Rai Bali dini hari tadi, karena sempat menjadi buronan. Saat ditangkap terpidana sangat kooperatif,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar, Imanuel Zabua saat ditemui di Denpasar.

Terpidana diamankan saat turun dari pesawat jurusan Jakarta-Bali. Kemudian diangkut dengan mobil petugas untuk dibawa ke Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Ilustrasi
Ilustrasi

Imanuel Zabua menjelaskan, penangkapan dilakukan karena Alit Samirasa melakukan penipuan jual beli tanah senilai Rp7,5 miliar. Penipuan ini  merugikan korbannya yaitu Lely. Namun, surat-surat dan tanah yang dijanjikan tidak ada atau fiktif.

Kemudian, Alit Samirasa yang dihukum selama 2,5 tahun penjara, yang diperkuat dengan putusan Mahkamah Agung. Namun, terpidana sempat buron selama setahun, sehingga dilakukan penangkapan tim Kejaksaan Negeri Denpasar.

Pihaknya menjelaskan, saat ini terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK) dalam kasusnya itu. Namun, Kejaksaan Negeri Denpasar memastikan proses tersebut tidak mengganggu proses penahanan Raja Denpasar itu. “Saat ini terpidana sedang menjalani penahan dan kita tunggu saja nanti proses PK itu,” ujar Zebua.[Rol/Oki]

Share