TRANSINDONESIA.CO – Aparat kepolisian Polres Depok menangkap seorang ayah berprilaku bejat yang menghamili anak kandungnya sendiri. Korban, Bunga (19) yang berdasarkan hasil visum, usia kandungannya kini sudah dua bulan.
Sedangkan pelaku, Skd (47) dilaporkan oleh istrinya berinisial Skm, ke Mapolresta Depok. Skd tega melakukan perbuatan pencabulan kepada anaknya sendiri di rumahnya dikawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
“Kejadiannya di wilayah Cimanggis. Pelapornya ibu kandungnya,” kata Kapolres Depok, AKBP Harry Kurniawan, di Mapolresta Depok, kemaren.
![Ilustrasi korban perkosaan.[Ist]](http://transindonesia.co/wp-content/uploads/2015/03/perkosa-bidan.jpg)
Menurut Harry, dalam kasus ini pelaku akan dijerat dengan hukuman di atas 15 tahun UU Perlindungan Anak. “Tindakan kami selanjutnya akan kerjasama dengan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok agar kejadian tidak terulang,” ujarnya.[Rol/Sap]